Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Konvensi PD
Ali Masykur Musa: Moratorium Pertambangan Rekomedasi Darinya di BPK
Sunday 19 Jan 2014 14:43:10
 

Ali Masykur Musa (ke 2 dari kiri ) yang sering disapa Cak Ali dalam diskusi di Galery Cafe Cikini Menteng, Jumat (19/1) Jakarta Pusat.(Foto; BH/kar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), yang juga salah seorang kandidat Capres RI 2014 dari Konvensi Partai Demokrat, Ali Masykur Musa, mengklaim dirinya sudah berhasil menyelamatkan uang dan aset negara dari sektor pertambangan semenjak dirinya masuk sebagai Auditor Keuangan Lembaga Negara BKP-RI.

"Saya paling tidak percaya dengan royalti perusahaan asing, tahun pertama saya di BPK, saya sudah selamatkan uang negara Rp 1,27 trilun di bidang tambang," ujar Ali Masykur Musa yang sering disapa Cak Ali dalam diskusi di Galery Cafe Cikini Menteng, Jumat (19/1) Jakarta Pusat.

Dijelaskanya lebih lanjut, pada tahun ke 2 dirinya di BPK, sudah berani melakukan finalti terhadap perusahaan asing yang mengemplang pajak di sektor pertambangan yang angkanya mencapai hingga Rp 488 miliar.

"Saya finalti lagi perusahaan asing, karena mereka itu pada ngemplang pajak," tegas Musa kembali.

Menurutnya, kalau pemerintahan sekarang telah melakukan moratorium UU tentang tambang dan kebun sawit, itu merupakan rekomendasi dari kinerja Ali Masykur Musa di BPK-RI.

"Moratorium tambang dan perkebunan sawit itu kinerja kami, dan tanggung jawab saya dari BPK dan itu sudah saya lakukan, saya sudah selamatkan uang negara," pungkas Ali Masykur Musa.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2