Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Pailit
American Airlines Ajukan Pailit Akibat Terlilit Utang
Friday 02 Dec 2011 01:05:00
 

Pesawat American Airlines di sebuah bandara (Foto: Skyscanner.com)
 
NEW YORK (BeritaHUKUM.com) – Perusahaan maskapai penerbangan American Airlines mengumumkan telah mengajukan kebangkrutan alias pailit kepada Pengadilan Federal di Manhattan, New York, Amerika Serikat (AS). Manajemen perusahaan itu mengaku memiliki utang tak terbayar sebesar 29,6 miliar dolar AS serta sisa aset 24,7 miliar dolar AS.

Pengajuan ini dalam rangka untuk meminimalkan beban utang. Upaya itu juga untuk mengurangi biaya tenaga kerja dan mengembalikan profitabilitas. "Dewan Komisaris memutuskan bahwa langkah itu perlu diambil sekarang guna mengembalikan profitabilitas perusahaan, fleksibilitas operasi dan kekuatan keuangan, " kata ketua baru perusahaan dan kepala eksekutif AMR Corporation Thomas W. Horton dalam sebuah pernyataan resminya belum lama ini.

Perusahaan berencana untuk tetap beroperasi seperti biasanya, meski dalam proses kebangkrutan dan berharap jadwal penerbangan tidak terkena dampak. Perusahaan yang berbasis di Fort Worth, Texas ini pun segera menghapus beberapa rute penerbangan yang tak menguntungkan.

Yang pasti, pengurangan rute penerbangan akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja sebagian karyawan serta terganggunya layanan penerbangan berlangganan (frequent flyer). Saat ini American Airlines memiliki 78 ribu karyawan dan melayani 240 ribu penumpang per hari.

Maskapai terbesar Amerika itu mulai kehilangan pendapatan, setelah maskapai lain yang berbiaya rendah mulai tumbuh dan persaingan semakin intensif. Selama tiga tahun berturut-turut perusahaan mencatat kerugian. Hal tersebut ditunjukkan dengan kerugian sebesar 980 juta dolar AS dalam sembilan bulan pertama di 2011. Kerugian itu menjatuhkan harga saham perusahaan sebesar 79 persen pada 2011.(ap/sya)



 
   Berita Terkait > Pailit
 
  PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services Dinyatakan Pailit Usai Proposal Perdamaian Ditolak Mayoritas Kreditur
  Paprik Pupuk PT MGI Surabaya Jatim Terancam di Pailitkan, Apabila Tak Bisa Bayar Hutang
  Buruh Minta Atensi Kapolri Usut Tuntas Dugaan Keterangan Palsu Putusan Pailit CV 369 Tobacco
  Kasus Hotel Aston Bali Bukti Masih Maraknya Mafia Kepailitan di Indonesia
  Tak Mengaku Punya Hutang, Tapi Pernah Bayar Hutang
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2