Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penganiayaan
Anak Pengusaha di Medan Masuk Bui Akibat KDRT
Thursday 08 Nov 2012 23:29:39
 

Tersangka Anthony Teh, pelaku yang melakukan tindak kekerasan terhadap korban SM .(Foto: Ist)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang selalu menimpa kaum perempuan sebagai korbannya harus menjadi perhatian serius. Apalagi adanya upaya pihak pelaku untuk meminta penangguhan penahanan, menjadi dilema yang menambah trauma bagi korbannya, karena harus bertemu kembali dengan pelaku.

Kasus KDRT ini seperti dialami korban SM, warga Jalan Banjarmasin No.31 Kecamatan Medan Kota. Ia mempunyai suami yang bernama Anthony Teh yang merupakan anak dari pengusaha spare part Toko Cirebon pasangan dari Dewi Sabrina Sio dan Huang Siupau. Perlu diketahui, kehidupan korban SM bersama suaminya penuh dengan siksaan batin.

Selain siksaan batin yang dialaminya, ia juga mengalami siksaan fisik pada 19 September 2012 lalu yang mengakibatkan luka lebam dan memar pada bagian paha sebelah dalam.

Tidak terima dengan tindakan suami, SM kemudian melaporkan suaminya ke polisi. Polsek Medan Kota yang menerima laporan SM, langsung menindaklanjutinya dengan bukti-bukti kekerasan yang ada, untuk melakukan penahanan terhadap Anthony.

Kepada wartawan, Penasehat Hukum korban, Jimmy Albertinus SH, Kamis (8/11) mewakili SM menceritakan hal ironis yang telah terjadi, dimana suami korban telah memukul serta mencekik didepan anaknya sendiri dan kejadian ini bukanlah yang pertama lagi. Sebelumnya korban juga sudah pernah melaporkan suaminya ke Polresta Medan, akan tetapi ia masih beranggapan Anthony bisa berubah sehingga terjadi perdamaian.

Ternyata Anthony tidak pernah berubah juga, bahkan tersangka tidak hanya memukul korban dan anaknya, tetapi ia juga tidak pernah memberikan biaya bulanan kepada korban.

Lebih sakit lagi, bahkan Anthony beserta keluarganya selalu saja mengusir korban dari rumah yang ditempatinya saat ini.

Hal tersebut membuat SM tidak tahan lagi dan membuatnya harus melaporkan suaminya ke polisi kembali, dimana kasusnya sendiri hingga kemarin, Rabu (7/11) BAP-nya telah dilimpahkan ke Kejari Medan, dan untuk selanjutya masih menunggu proses persidangan.

Jimmy menegaskan pihaknya meminta dengan tegas agar pihak Kejari Medan tetap melakukan penahanan dan jangan memberikan penangguhan penahanan terhadap Anthony, serta juga meminta keluarga pelaku jangan melakukan pengusiran terhadap korban. Ia juga meminta agar Majelis Hakim yang nantinya menyidangkan pelaku untuk memberikan hukuman seberat-beratnya guna untuk menghilangkan trauma korban.(bhc/and)



 
   Berita Terkait > Penganiayaan
 
  Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan
  Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
  Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
  Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
  Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2