MEDAN, Berita HUKUM - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang selalu menimpa kaum perempuan sebagai korbannya harus menjadi perhatian serius. Apalagi adanya upaya pihak pelaku untuk meminta penangguhan penahanan, menjadi dilema yang menambah trauma bagi korbannya, karena harus bertemu kembali dengan pelaku.
Kasus KDRT ini seperti dialami korban SM, warga Jalan Banjarmasin No.31 Kecamatan Medan Kota. Ia mempunyai suami yang bernama Anthony Teh yang merupakan anak dari pengusaha spare part Toko Cirebon pasangan dari Dewi Sabrina Sio dan Huang Siupau. Perlu diketahui, kehidupan korban SM bersama suaminya penuh dengan siksaan batin.
Selain siksaan batin yang dialaminya, ia juga mengalami siksaan fisik pada 19 September 2012 lalu yang mengakibatkan luka lebam dan memar pada bagian paha sebelah dalam.
Tidak terima dengan tindakan suami, SM kemudian melaporkan suaminya ke polisi. Polsek Medan Kota yang menerima laporan SM, langsung menindaklanjutinya dengan bukti-bukti kekerasan yang ada, untuk melakukan penahanan terhadap Anthony.
Kepada wartawan, Penasehat Hukum korban, Jimmy Albertinus SH, Kamis (8/11) mewakili SM menceritakan hal ironis yang telah terjadi, dimana suami korban telah memukul serta mencekik didepan anaknya sendiri dan kejadian ini bukanlah yang pertama lagi. Sebelumnya korban juga sudah pernah melaporkan suaminya ke Polresta Medan, akan tetapi ia masih beranggapan Anthony bisa berubah sehingga terjadi perdamaian.
Ternyata Anthony tidak pernah berubah juga, bahkan tersangka tidak hanya memukul korban dan anaknya, tetapi ia juga tidak pernah memberikan biaya bulanan kepada korban.
Lebih sakit lagi, bahkan Anthony beserta keluarganya selalu saja mengusir korban dari rumah yang ditempatinya saat ini.
Hal tersebut membuat SM tidak tahan lagi dan membuatnya harus melaporkan suaminya ke polisi kembali, dimana kasusnya sendiri hingga kemarin, Rabu (7/11) BAP-nya telah dilimpahkan ke Kejari Medan, dan untuk selanjutya masih menunggu proses persidangan.
Jimmy menegaskan pihaknya meminta dengan tegas agar pihak Kejari Medan tetap melakukan penahanan dan jangan memberikan penangguhan penahanan terhadap Anthony, serta juga meminta keluarga pelaku jangan melakukan pengusiran terhadap korban. Ia juga meminta agar Majelis Hakim yang nantinya menyidangkan pelaku untuk memberikan hukuman seberat-beratnya guna untuk menghilangkan trauma korban.(bhc/and) |