Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Anand Krishna
Anand Krishna Akhirnya Ditangkap
Saturday 16 Feb 2013 12:25:57
 

Anand Krishna (Foto: ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengeksekusi tokoh spiritual lintas agama Anand Krishna di Anand Ashram Desa Tegalalang, Ubud, Gianyar, Sabtu (16/2).

Setelah sempat gagal mengeksekusi sehari sebelumnya, tim Satgas Kejaksaan dibantu Kepolisian menjemput paksa tokoh spiritual lintas agama Anand Krishna. Proses eksekusi berlangsung sangat menegangkan. Ketika jaksa dari Kejaksaan Jakarta Selatan dan Kejati Bali membacakan surat perintah eksekusi banyak penghuni Anand Ashram melakukan doa bersama di pendopo asrama.

Tak lama sekitar pukul 11.00 Wita, tim Jaksa tiba di Anand Asram tempat tinggal Anand selama ini. Terjadi perdebatan panjang dan alot antara jaksa dan kubu Anand yang mempertanyakan dasar putusan eksekusi MA yang dinilai cacat hukum. Lantaran terus terjadi perlawanan akhirnya petugas bertindak tegas langsung menyerbu masuk ke padepokan.

Beberapa murid pengikut Anand yang mencoba menghalangi petugas yang memaksa masuk mengalami kekerasan fisik seperti didorong dan dibanting. “Situasinya tidak kondusif beberapa teman mengalami tindak kekerasan Bapak Anand akhirnya bersedia dibawa ke Polda," ujar Hadi Susanto, juru bicara Anand Krishna, Sabtu (16/2).

Kejaksaan yang dibackup satu pleton Dalmas akhirnya mengambil paksa Anand untuk dibawa ke Mapolda Bali. "Bapak dibawa ke Polda Bali, kami dalam perjalanan nanti untuk mendampingi Pak Anand," imbuhnya.

Anand Krishna ditetapkan sebagai tersangka, dan menjadi DPO Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap salah seorang muridnya, Tara. Lalu Anand dijadikan tersangka dalam kasus tersebut dan duduk sebagai terdakwa di PN Jaksel.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Mahfud Mannan pekan lalu telah menegaskan kepada para wartawan, bahwa pihaknya tetap akan melakukan penangkapan. "Tetap akan kita tangkap, kita masih melakukan pencarian, baik melalui kepolisian atau oleh kejaksaan sendiri," kata Mahfud.(dbs/bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2