Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Anand Krishna
Anand Krishna Jalani Hukuman di LP Cipinang
Sunday 17 Feb 2013 20:04:26
 

Penangkapan Anand Krishna di Gianyar, Bali.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sejak ditangkap di Padepokannya yang terletak di Tegalalang, Ubud, Gianyar Bali, Anand Krishna hari itu juga langsung diterbangkan ke Jakarta dan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang (LP Cipinang) Jakarta Timur.

Dari keterangan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Setia Untung Arimuladi, bahwa proses penangkapan Anand Krishna telah dilakukan kemarin pagi pukul 08:00 Wita. Sempat terjadi perlawanan dari puluhan orang pendukung Anand Krishna, saat Jaksa Eksekutor membacakan surat eksekusi di depan Anand Ashram.

Puluhan pendukung Anand Krishna telah berbaris menghadang di balik pagar pintu padepokan, ini membuat para petugas memaksa masuk dengan melompat pagar, kericuhan pun terjadi dan beberapa pendukung Anand Krishna terluka, karena adu fisik dengan para petugas, namun hanya berakhir dengan adu mulut antara pendukung Anand dan para petugas dari Kejari Jakarta Selatan yang dibantu Kejati Bali, Kejari Denpasar dan Kejari Gianyar.

"Semua sudah menjadi kewajiban karena tugas, tidak perlu dipertentangkan Insya Allah semuanya akan berjalan sesuai aturan hukum," kata Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi kepada Pewarta BeritaHUKUM.com, Minggu (17/2).

Akhirnya Anand Krishna berhasil dibawa ke Mapolda Bali untuk selanjutnya dengan dibantu pihak Kepolisian, Anand dibawa ke Bandara untuk diterbangkan ke Jakarta, untuk menjalani hukuman di LP Cipinang.

Dijelaskan Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi bahwa Kejari Jakarta Selatan telah secara patut memanggil terdakwa Krisna Kumar Tolaram Gangtani alias Anand Krishna sebanyak 3 kali. Karena mangkir terus makanya dijemput paksa.

Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga eksekusi harus dilakukan. Anand Krishna terbukti melakukan perbuatan cabul pada muridnya Tara Pradipta Laksmi di Yayasan L'Ayurveda, Jakarta.

Anand Krishna dijerat dengan Pasal 290 ayat 1, Pasal 294 ayat (2) ke 2 jo Pasal 64 KUHP ayat 1.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2