Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Kasus Hambalang
Anas Beri Sinyal Perang Pada Penguasa Demokrat
Saturday 23 Feb 2013 22:41:20
 

Anas Urbaningrum, Ketua Umum Partai Demokrat.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah menyandang status baru sebagai tersangka kasus Hambalang dan mundur dari Ketua umum Partai Demokrat, Anas langsung memberikan sinyal ancaman, dan tak tanggung-tanggung pesan yang cukup jelas bagi penguasa di Demokrat.

Sebelumnya beberapa bulan lalu Anas juga sering menyampaikan pesan secara halus, bahwa Anas ingin agar pemerintahan SBY berakhir khusnul khotimah.

Namun hari ini di kantor pusat DPP demokrat Jakarta Pusat. Anas bahkan langsung mensinyalir langkah lembaga anti korupsi KPK menetapkan statusnya sebagai tersangka, berkaitan dengan pernyataan Ketua Dewan Pembina Demokrat SBY, serta dengan adanya bocoran surat penting KPK.

"Meski saya yakin posisi saya sebagai tersangka, lebih karena faktor non hukum. tetapi saya punya standar etik pribadi," ujar Anas.

"Demokrat akan menjadi partai yang santun dan sadis, apakah akan menjadi kesantunan politik dan kesadisan politik," ujarnya kembali.

"Ada yang berpikir ini akhir segalanya, saya nyatakan ini baru permulaan, hari ini saya nyatakan ini baru sebuah awal langkah-langkah besar, dan ini baru halaman pertama," kata Anas.

Yang di sambut tepuk tangan dan takbir dari para pendukung Anas dan pengawalnya.

Di tambahkanya akan banyak buku yang akan kita baca bersama, buku itu jangan dipahami, saya akan membuka jaket biru kebesaran, dan saya akan menjadi manusia merdeka, dan tidak terikat secara etika partai," pungkas Anas.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2