Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Anas Hadiri KPK Pukul 13:00 WIB
Monday 06 May 2013 09:52:23
 

Anas Urbaningrum.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anas Urbaningrum, tersangka kasus Hambalang memastikan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (6/5). Anas yang pekan lalu absen dari panggilan KPK karena sakit, hari ini ia akan diperiksa untuk tiga tersangka yakni Deddy Kusdinar, Andi Alfian Mallarangeng, dan Teuku Bagus Muhammad Noor.

Carrel Ticualum, kuasa hukum Anas Urbaningrum ketika dikonfirmasi, Senin (6/5) pagi mengatakan, Anas Urbaningrum dipastikan akan hadir memenuhi panggilan KPK. Menurutnya, KPK menjadwalkan memanggil Anas pukul 13:00 WIB. "Panggilannya, jam 1 (13.00 WIB), Insya Allah AU (Anas Urbaningrum) akan hadir," kata Carrel.

Sejatinya Anas diperiksa Senin pekan lalu. Namun, kala itu mantan ketua umum Partai Demokrat saat itu mengalami sakit setelah makan nasi kucing. KPK pun menjadwalkan ulang pada hari ini.

Priharsa Nugraha, Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK mengatakan, Anas akan diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka. Mereka adalah Andi Alfian Mallarangeng (AAM) eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar (DK) eks Biro Keuangan dan Rumah Tangga di Kemenpora, dan Teuku Bagus Muhammad Noor (TBMN) selaku Direktur Operasional PT Adhi Karya.

"AU akan diperiksa sebagai saksi untuk ketiganya AAM, DK, dan TBMN," kata Priharsa melalui pesan singkat.

Anas diperiksa dengan kapasitas atau selaku anggota DPR RI dan Ketua Umum Partai Demokrat. Seperti diketahui, Anas ditetapkan tersangka karena diduga menyalahgunakan wewenang saat menjadi anggota dewan.

Serta Anas diduga menerima pemberian atau gratifikasi mobil Harrier dari PT Adhi Karya melalui Muahammad Nazaruddin saat dirinya menjabat ketuam Partai Demokrat. Adhi Karya memberikan hadiah itu agar perusahaannya menang tender proyek Hambalang itu.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2