Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    

Anas Siap Buka-bukaan Dengan Nazaruddin
Thursday 11 Aug 2011 21:02:18
 

Nazaruddin dan Anas (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA-Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum menantang mantan Bendahara Umum Muhammad Nazaruddin untuk buka-bukan setibanya di Indonesia. Anas tidak takut memang pihak penegak hukum mengkonfrontasinya dengan Nazaruddin. "Saya siap (konfrontasi)," kata Anas kepada wartawan di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (11/8).

Anas merasa bersyukur koleganya di partai tersebut telah ditangkap. Dengan demikian, semua kebenaran gosip dan berita miring tentang dirinya dan Demokrat bisa dibuktikan di depan hukum. "Saya kira itu harus kita syukuri karena dengan pulangnya Nazar ke Indonesia maka proses hukum akan dimulai," terangnya.

Mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu, membantah partainya telah mnelakukan pembohongan terhadap public. Hal ini terkait dengan pernyataan kader Partai Demokrat Sutan Bhatoegana usai menemui Nazaruddin beberapa bulan yang lalu, bahwa berat badannya turun 18 Kg dan wajahnya menjadi cekung.

Ternyata foto Nazar bersama Dubes RI untuk Kolombia Michael Manuafu dua hari lalu, memperlihatkan kondisinya tidak berbeda jauh, seperti saat memberikan pernyataan di gedung DPR lalu. “Itu informasi yang didapatkan tim, ketika bertemu yang bersangkutan di Singapura beberapa bulan lalu. Saat itu juga dilaporkan ke DPP dan disampaikan kepada publik," ujar Anas terus meyakinkan bahwa tim Demokrat itu benar-benat telah menemui Nazaruddin di Singapura.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua mengatakan, surat pemecatan Nazaruddin yang tidak kunjung datang ke DPR hanyalah masalah teknis. Tapi yang bersangkutan sudah tidak tercatat lagi sebagai anggota Demokrat sejak memecatnya pada 25 Juli lalu.

"Ini masalah teknis hanya administrasi saja, ini tinggal proses surat dari DPP ke DPR saja. Mungkin ada keterlambatan. Sekarang dia sudah tidak tercatat lagi sebagai anggota Demokrat," jelas mantan wartawan ini. (mic/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2