Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Angelina Sondakh Menolak Dikorbankan
Wednesday 08 Feb 2012 21:26:15
 

Angelina Sondakh ketika usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung KPK, beberapa waktu lalu (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Muhammad Nazaruddin makin nyaring ‘bernyanyi’. Namun, kali ini dia sedikit membela Angelina Sondakh. Anggota Komisi X DPR RI itu menolak dikorbankan dalam dugaan suap wisma atlet ini, karena tidak menerima uang tersebut.

“Di hadapan TPF (Tim Pencari Fakta-red) Partai Demokrat, Angelina Sondakh pernah menyatakan bahwa dirinya tidak mau dikorbankan dalam kasus wisma atlet. Alasannya, yang merima uang itu bukan diirnya, melainkan (Wakil Ketua Banggar DPR) Mirwan Amir,” kata Muhammad Nazaruddin kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/2).

Singkat kata, menurut Nazaruddin, mantan Putri Indonesia yang disapa akrab Angie itu, merasa dirinya tidak turut menikmati uang sebesar Rp 9 miliar yang mengalir ke Partai Demokrat. Uang itu langsung diserahkannya kepada Mirwan Amir. “Itu pernyataan Angie di depan TPF. Dia menolak dikorbankan dalam kasus wisma atlet,” tandasnya.

Sementara, lanjut dia, Mirwan Amir juga ada di hadapan TPF Partai Demokrat. Bahkan, Mirwan Amir pun tidak membantah pengakuan Angie bahwa dirinya memang menerima uang itu. "Mirwan Amir ada di situ (hadapan TPF Pertai Demokrat-red). Mirwan mengakuinya dan bilang bahwa uang itu diserahkan ke Pak Anas. Sisanya, Rp 2 miliar (dibagikan) ke yang lain,” jelas Nazaruddin.

Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat ini juga mengungkapkan, Mirwan pun telah mengakui hal itu memang dilakukannya, karena menjalankan perintah Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum. “Tapi perintah itu bukan atas nama Partai, melainkan atas nama pribadi,” tandas Nazaruddin.(mic/biz/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2