Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
APBN
Anggap Ada Penyalahgunaan Utang Negara, Mapancas Gugat UU APBN 2015
Sunday 23 Aug 2015 14:43:47
 

MAPANCAS Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Bandung menganggap telah terjadi penyalahgunaan utang negara lewat pasal tersebut. Sidang perdana perkara nomor 91/PUU-XIII/2015 ini digelar pada Selasa (18/8), di Ruang Sidang Pleno MK.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahasiswa Pancasila (MAPANCAS) Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Bandung mengajukan gugatan terhadap ketentuan Pasal 23A ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (UU APBN 2015). Gugatan tersebut dilayangkan karena Mapancas menganggap telah terjadi penyalahgunaan utang negara lewat pasal tersebut. Sidang perdana perkara nomor 91/PUU-XIII/2015 ini digelar pada Selasa (18/8) lalu, di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK).

Mewakili rekan-rekannya, Tatang Gunawan yang merupakan Sekretaris DPD Mapancas Kabupaten Bandung menyampaikan pokok-pokok permohonan di hadapan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna selaku ketua Panel Hakim. Tatang menyampaikan Pasal 23A UU APBN 2015 terkait langsung dengan keberadaan PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI). Pasal 23A UU APBN 2015 menyatakan ‘Seluruh investasi pemerintah dalam Pusat Investasi Pemerintah dialihkan menjadi penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia pada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)’. Sedangkan PT SMI merupakan perusahaan pembiayaan infrasutruktur dan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memfasilitasi pembiayaan infrastruktur, melakukan kegiatan pengembangan proyek dan melayani jasa konsultasi untuk proyek-proyek infrastruktur di Indonesia.

Keberadaan PT SMI menurut Mapancas telah menginjak hukum sekaligus melakukan konspirasi kejahatan korporat yang sistematik, terencana, dan masif. Kejahatan tersebut dikarenakan PT SMI telah menggunakan utang luar negeri Indonesia untuk kepentingan bisnis PT Indonesia Infrastruktur Finance (PT IIF) yang sahamnya mayoritas dimiliki asing.

“Dengan kata lain bahwa PT SMI telah menggunakan utang luar negeri Rpublik Indonesia untuk kepentingan bisnis institusi-institusi asing di Republik ini. Jika pasal a quo diberlakukan, maka PT SMI akan menjadi entitas yang akan menjadi penerima pertama manfaat ekonomi sekaligus penikmat hasil pertama dari ketentuan a quo. Dan jika pasal a quo diberlakukan, maka jelas kami dirugikan dan/atau berpotensi dirugikan karena itu akan memberi ruang bagi PT SMI untuk melakukan penginjakan hukum selanjutnya yang lebih dahsyat lagi di Republik ini. Penginjakan hukum demi kepentingan bisnis institusi-institusi asing,” tegas Tatang.

Oleh karena itu, Pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan Pasal 23A UU APBN 2015 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Saran Hakim

Usai mendengarkan keterangan Pemohon, Palguna menyampaikan saran yang dapat dipakai dalam perbaikan permohonan Pemohon. Palguna menekankan pada kedudukan hukum (legal standing) yang dipakai Pemohon. Tanpa legal standing yang tepat, kata Palguna, permohonan Pemohon akan tidak dapat diterima oleh Mahkamah. Oleh karena itu, legal standing merupakan pintu masuk untuk mengajukan permohonan.

Palguna menyarankan agar Pemohon memerhatikan kembali isi Pasal 51 UU MK yang menjelaskan syarat-syarat diterimanya legal standing dalam suatu permohonan. Bila Pemohon menggunakan legal standing sebagai organisasi masyarakat (Ormas), maka pengambilan keputusan dalam tubuh Ormas untuk mengajukan permohonan ini haruslah digambarkan dengan jelas. “Siapa tahu nanti Saudara-Saudara datang sendiri sebagai ketua dan sekretaris, anggota yang lain tidak tahu. Itu akan mempengaruhi legal standing Saudara,” papar Palguna yang didampingi Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.

Sementara itu, Maria menekankan pada argumentasi permohonan Pemohon. Menurut Maria, permohonan Pemohon belum secara gamblang menjelaskan pertentangan yang terjadi antara pasal yang diuji dengan pasal dalam UUD 1945 yang digunakan sebagai batu uji. “Di mana letak pertentangannya? Kalau saya melihat tidak ada pertentangan,” pinta Maria tegas.(YustiNurulAgustin/mk/bh/sya)




 
   Berita Terkait > APBN
 
  Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun
  Anis Byarwati Apresiasi Program Quick Win Prabowo: Potensi Kebocoran Anggaran Harus Diminimalisasi
  APBN Defisit Akibat Pembayaran Subsidi Energi, Sugeng Suparwoto: Konsekuensi Pemerintah
  BPK dan KPK Perlu Awasi Penyerapan Anggaran Rp1.200 Triliun Kurun Waktu Dua Bulan
  Temuan Selisih Anggaran PEN dalam APBN 2020 Sangat Memprihatinkan
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2