Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Penganiayaan
Anggap Polisi Diskriminatif, Keluarga Rangga Minta Bolot Ditahan
Tuesday 25 Dec 2012 00:12:52
 

H. Muhammad Bolot atau di kenal dengan H. Bolot.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Meski terlibat kasus penganiayaan terhadap Rangga Putra Sadewa, pelawak senior Bolot belum juga ditahan oleh pihak kepolisian. Pihak keluarga Rangga pun meminta polisi agar segera melakukannya.

Menurut pengacara Rangga, Saleh SH, Bolot sudah jelas melakukan penganiayaan terhadap Rangga. Saleh pun berencana akan ke Polsek Ciputat untuk meminta agar Bolot secepatnya ditahan.

"Saya menilai ada diskriminasi. Apalagi sudah ada pengakuan dari Bolot bahwa dia ikut mengkepret katanya atau memukul. Berarti sudah jelas Bolot melakukan tindak pidana. Tapi, kenapa tidak dilakukan penahanan?," ujar Saleh saat dihubungi via telepon, seperti yang dikutip dari detik.com, pada Senin (24/12).

Tak hanya meminta Bolot ditahan, keluarga Rangga juga akan melaporkan Lira, cucu Bolot. Saleh menilai Lira bisa dikenakan pasal 182 KUHP tentang perkelahian tanding.

"Kita berencana mau melaporkan cucu Bolot dalam waktu 1-2 hari ini. Kita melaporkan lira karna dikala kejadian itu 3 desember merupakan perkelahian tanding dan yang menantang adalah Lira. Makanya kita mau laporkan Lira," paparnya.(dtk/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Penganiayaan
 
  Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan
  Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
  Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
  Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
  Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2