Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi Yudisial
Anggaran Dipotong, KY Bisa Mati Suri
Friday 06 Jun 2014 13:07:28
 

Kunjungan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan beberapa anggota serta Sekjen KY di Gedung DPR, Kamis (5/6).(Foto: iwan armanias/parle)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyatakan, Komisi Yudisial (KY) merasa keberatan atas pemotongan anggaran sebesar 27%. Pasalnya, konsekuensi dari pemotongan tersebut cukup berat sebab tugas seperti seleksi hakim agung dan pemeriksaan kode etik para hakim tidak bisa terlaksana atau gagal.

Hal itu dikemukakannya seusai menerima kunjungan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan beberapa anggota serta Sekjen KY di Gedung DPR, Kamis (5/6).

Priyo yang didampingi Wakil Ketua Komisi III DPR Al-Muzzammil Yusuf serta Sekjen DPR Winantuningtyastiti selanjutnya mengatakan, atas hal tersebut, Pimpinan DPR memberikan disposisi kepada Komisi III DPR sebagai mitra kerja KY termasuk masalah perekrutan calon hakim agung yang disampaikan ke DPR. “ Bilamana KY mengajukan 10 calon, maka DPR akan menerima seluruhnya atau menolak, atau sebagian diterima atau sebagian ditolak,” katanya.

Mengenai pemotongan anggaran KY tersebut, menurut Priyo diputuskan secara sepihak oleh Presiden. Presiden memang mempunyai hak untuk melakukan pemotongan itu, tetapi belum menjadi keputusan final karena DPR punya hak untuk menolak atau menerima, karena anggaran dalam APBN diputuskan oleh DPR dan Pemerintah.

Karena itu sambung Priyo, kalau dalam proses di Komisi III dan menyatakan keberatan, Presiden juga harus membuka peluang untuk lembaga atau badan-badan negara yang plafon dananya kecil itu , jangan secara sepihak dipotong. “Kalau anggaran institusinya besar dan kebocoran hingga triliuan rupiah, silahkan saja dipotong,” tegas dia.

Dikatakannya, anggaran untuk KY tidak mencapai 1 triliun, kalau dipotong kasihan juga. Dampak pemotongan ini, kata Priyo, KY bisa mati suri-mati- segan hidup mati tak mau. Dikhawatirkan tugas-tugas menjaring calon-calon hakim, pemeriksaan hakim, kode etik, menyiapkan fit and proper test calon hakim agung, bisa berantakan semua.

“Kita minta Menteri Keuangan bisa mempertimbangkan itu semua,” ungkapnya dengan menambahkan bahwa pemotongannya sekitar Rp 22 miliar. APBN 2014 yang jumlahnya mencapai Rp 1.700 triliun lebih itu plafon untuk KY itu kecil, tetapi sebaliknya untuk KY besar sekali.

Mengenai sikap DPR atas masalah ini, Priyo mengatakan setuju untuk ikut mendudukkan masalah ini dan membahas bersama-sama dengan Menteri Keuangan.(mp/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Komisi Yudisial
 
  Pesan Haedar Nashir kepada Kader Muhammadiyah yang Terpilih Menjadi Ketua KY
  Ketua MPR Sepakat Dilakukan Penguatan Peran Komisi Yudisial
  Dosen UMS Jadi Ketua Komisi Yudisial, Busyro: Contohlah Khalifah Abu Bakar RA
  Komisioner KY Gugat UU KY dan UU MA
  Lima Calon Anggota KY Disahkan Rapat Paripurna DPR
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2