Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
KPU
Anggaran Fleksibel Dibutuhkan KPU Dalam Tahapan Pemilu
Thursday 13 Jun 2013 23:34:13
 

Logo KPU.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merencanakan anggaran sebesar 8,4 triliun dalam pelaksanaan tahapan pemilu. KPU juga mengapresiasi sikap yang diambil oleh Komisi II DPR-RI mengenai optimalisasi anggaran dengan tidak adanya pemotongan anggaran. Namun, KPU berharap agar dapat diperhatikan usulan tentang anggaran yang fleksibel sesuai tahapan pemilu.

KPU juga membutuhkan dukungan Komisi II DPR-RI agar Kementerian Keuangan memperhatikan fleksibilitas dan percepatan anggaran dalam rangka pelaksanaan tahapan dan program Pemilu 2014. KPU sudah menyusun tahapan secara terukur sampai ke tanggal pelaksanaan, sehingga apabila terjadi keterlambatan anggaran dan pencairan dapat mempengaruhi pelaksanaan tahapan yang tepat waktu.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Husni Kamil Manik kepada Komisi II DPR-RI saat digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi II DPR-RI, Rabu (12/06). Selain dengan KPU, RDP mengenai penyempurnaan perubahan RKA K/L Tahun Anggaran 2013 tersebut juga digelar bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Selain itu, KPU juga masih membutuhkan 77 miliar untuk pembayaran kekurangan uang kehormatan Anggota KPU Kabupaten/Kota yang belum dibayarkan sejak bulan Januari hingga Juni 2013 ini seiring dengan realisasi Keputusan Presiden yang telah diterbitkan Januari yang lalu,” ujar Husni yang juga didampingi oleh Anggota KPU Sigit Pamungkas dan Arief Budiman, serta Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Arif Rahman Hakim.

Mengenai anggaran KPU yang masih dibintang oleh Kementerian Keuangan, tambah Husni, masih ada tiga macam anggaran, yaitu anggaran bimbingan teknis (Bimtek) bantuan hukum, tambahan bagi Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), dan anggaran kendaraan operasional bagi KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.

Wakil Ketua Komisi II DPR-RI Arif Wibowo yang memimpin rapat juga menegaskan bahwa Komisi II DPR-RI sudah sepakat untuk menolak pemotongan anggaran bagi kementrian atau lembaga yang menjadi mitra kerja Komisi II DPR-RI. Namun ada beberapa hal yang harus didalami dan ditindaklanjuti di badan anggaran. Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi II Budiman Sujatmiko yang menyatakan bahwa Komisi II DPR-RI akan berada didepan untuk membantu meningkatkan kinerja kementerian atau lembaga mitra kerja Komisi II DPR-RI.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR-RI Alexander Litaay dalam pendapatnya lebih menekankan pada pengalokasian anggaran. Alexander Litaay menilai perlu lebih diperhatikannya alokasi anggaran bagi program penguatan kelembagaan demokrasi dan perbaikan proses politik, serta diperbanyak alokasi anggaran untuk daerah.

“Saya lebih menekankan pada voters education, karena di Ambon saya melihat ada tiga spanduk yang bertuliskan terima uangnya jangan pilih orangnya, ada uang ada suara, dan kami tunggu serangan fajar, ini kan ironis,” tegas Alexander Litaay.(arf/red/kpu/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2