Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
KPU
Anggaran Fleksibel Dibutuhkan KPU Dalam Tahapan Pemilu
Thursday 13 Jun 2013 23:34:13
 

Logo KPU.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merencanakan anggaran sebesar 8,4 triliun dalam pelaksanaan tahapan pemilu. KPU juga mengapresiasi sikap yang diambil oleh Komisi II DPR-RI mengenai optimalisasi anggaran dengan tidak adanya pemotongan anggaran. Namun, KPU berharap agar dapat diperhatikan usulan tentang anggaran yang fleksibel sesuai tahapan pemilu.

KPU juga membutuhkan dukungan Komisi II DPR-RI agar Kementerian Keuangan memperhatikan fleksibilitas dan percepatan anggaran dalam rangka pelaksanaan tahapan dan program Pemilu 2014. KPU sudah menyusun tahapan secara terukur sampai ke tanggal pelaksanaan, sehingga apabila terjadi keterlambatan anggaran dan pencairan dapat mempengaruhi pelaksanaan tahapan yang tepat waktu.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Husni Kamil Manik kepada Komisi II DPR-RI saat digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi II DPR-RI, Rabu (12/06). Selain dengan KPU, RDP mengenai penyempurnaan perubahan RKA K/L Tahun Anggaran 2013 tersebut juga digelar bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Selain itu, KPU juga masih membutuhkan 77 miliar untuk pembayaran kekurangan uang kehormatan Anggota KPU Kabupaten/Kota yang belum dibayarkan sejak bulan Januari hingga Juni 2013 ini seiring dengan realisasi Keputusan Presiden yang telah diterbitkan Januari yang lalu,” ujar Husni yang juga didampingi oleh Anggota KPU Sigit Pamungkas dan Arief Budiman, serta Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Arif Rahman Hakim.

Mengenai anggaran KPU yang masih dibintang oleh Kementerian Keuangan, tambah Husni, masih ada tiga macam anggaran, yaitu anggaran bimbingan teknis (Bimtek) bantuan hukum, tambahan bagi Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), dan anggaran kendaraan operasional bagi KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.

Wakil Ketua Komisi II DPR-RI Arif Wibowo yang memimpin rapat juga menegaskan bahwa Komisi II DPR-RI sudah sepakat untuk menolak pemotongan anggaran bagi kementrian atau lembaga yang menjadi mitra kerja Komisi II DPR-RI. Namun ada beberapa hal yang harus didalami dan ditindaklanjuti di badan anggaran. Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi II Budiman Sujatmiko yang menyatakan bahwa Komisi II DPR-RI akan berada didepan untuk membantu meningkatkan kinerja kementerian atau lembaga mitra kerja Komisi II DPR-RI.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR-RI Alexander Litaay dalam pendapatnya lebih menekankan pada pengalokasian anggaran. Alexander Litaay menilai perlu lebih diperhatikannya alokasi anggaran bagi program penguatan kelembagaan demokrasi dan perbaikan proses politik, serta diperbanyak alokasi anggaran untuk daerah.

“Saya lebih menekankan pada voters education, karena di Ambon saya melihat ada tiga spanduk yang bertuliskan terima uangnya jangan pilih orangnya, ada uang ada suara, dan kami tunggu serangan fajar, ini kan ironis,” tegas Alexander Litaay.(arf/red/kpu/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2