Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
DPR RI
Anggaran Rumah Aspirasi Rp 150 Juta Per Anggota DPR
Wednesday 04 Mar 2015 08:43:02
 

Ilustrasi. Sidang Paripurna.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggaran program Rumah Aspirasi (RA) bagi para anggota DPR RI ditetapkan sebesar Rp 150 juta per anggota per tahun dalam APBN-P 2015. Namun, anggaran RA belum terealisasi hingga kini, karena masih dalam proses pembahasan di pemerintah.

Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Agung Budi Santoso mengungkapkan hal tersebut di ruang kerjanya, Selasa (3/3). Paling cepat anggaran tersebut baru bisa dicairkan pada April tahun ini.“Rumah Aspirasi sebagai media untuk mendekatkan anggota dewan dengan konstituennya dalam fungsi legislasi dan pengawasan. Tentu hal ini untuk menampung aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya,” kata Agung.

Aspirasi yang disampaikan ke RA akan diperjuangkan di DPR. Anggaran RA, sambung Agung, bukan Rp 1,6 miliar seperti diberitakan beberapa media. “Anggaran itu bukan untuk membeli rumah, tapi menyewa rumah berikut kursi, mesin fax, komputer, penjaga, dan lain-lain,” jelas politisi Partai Demokrat ini. BURT sendiri yang mengurus kerumahtanggaan anggota dewan, telah mengusulkan anggarannya dalam pembahasan APBN-P 2015.

“Kami di BURT harus bekerja berdasarkan UU. Dan UU mengatakan bahwa setiap anggota harus memiliki Rumah Aspirasi,” tegas Agung lagi. Seperti diketahui, dasar hukum RA diatur dalam Pasal 234 ayat (3) huruf (j) UU MD3 hasil revisi tahun 2014. Secara eksplisit RA diatur pula dalam Tatib DPR, Pasal 1 ayat (18) yang berbunyi: “Rumah Aspirasi adalah kantor setiap Anggota sebagai tempat penyerapan aspirasi rakyat yang berada di daerah pemilihan Anggota yang bersangkutan.”

Secara lebih detail, Pasal 213 Tatib DPR menjelaskan, untuk menjalankan fungsi RA setiap anggota dibantu oleh tenaga ahli dan staf administrasi. Anggarannya dibebankan kepada DPR sesuai pedoman pengelolaan anggaran di DPR. “Setelah dananya cair, kita akan membuat pertanggungjawaban yang transparan, yang akuntabel, karena harus dipertanggungjawabkan dengan sistem aturan keuangan yang baik, supaya bisa diterima oleh publik bahwa ini betul penggunaannya seperti ini,” ujar Agung.

Bila setiap anggota menerima dana RA sebesar Rp 150 juta per tahun, itu berarti dana yang diterima per bulan hanya sekitar Rp 12,5 juta. Dana itu nantinya dimanfaatkan selain untuk sewa rumah, juga untuk mengupah penjaga rumah, serta membayar iuran keamanan dan kebersihan di lokasi setempat. “Jadi, sekali lagi kita tidak membangun rumah. Setelah pembahasan APBN-P selesai, baru bisa direalisasikan anggarannya.”

Kehadiran RA nantinya sangat dibutuhkan Dewan, karena para Anggota DPR tidak setiap hari ada di dapilnya. Dengan adanya RA di tengah-tengah masyarakat, siapa pun bisa menyampaikan aspirasi itu ke RA. Dan RA nanti akan meneruskannya kepada setiap anggota, selanjutnya dilaporkan kepada DPR dan dibahas serta diperjuangkan oleh komisi-komisi dengan mitra kerja pemerintah.(mh/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > DPR RI
 
  Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
  Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
  Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
  Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
  Henry Indraguna Dipercaya Jadi Anggota Dewan Pakar Golkar dan Tenaga Ahli DPR RI
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2