Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Omnibus Law
Anggota Baleg FPKS Ingatkan Pemerintah Jangan Ubah Substansi UU Cipta Kerja
2020-10-21 19:18:37
 

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Mulyanto.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Mulyanto, meminta DPR dan Pemerintah tidak gonta-ganti dokumen RUU Cipta Kerja.

Mulyanto menegaskan, berdasarkan Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib pasal 163 huruf c dan huruf e diatur ketentuan, bahwa pada saat pengambilan keputusan Tingkat I, dilakukan pembacaan serta penandatanganan naskah RUU.

"Begitu yang saya pahami, sehingga tidak diperbolehkan adanya perubahan redaksional apalagi substansial terhadap RUU yang sudah disahkan melalui pembacaan dan penandatanganan naskah RUU tersebut," tutur Mulyanto, Selasa (20/10).

Bukan hanya gonta-ganti dokumen, Mulyanto juga menjelaskan sejak disahkan sampai dengan penyerahan dokumen resmi kepada Presiden di tingkat DPR, terjadi koreksi di tingkat Pemerintahan berdasarkan recall tanggal 16 Oktober 2020.

"Publik berhak tahu terkait hal ini agar memperoleh kepastian, bahwa memang benar dokumen resmi 812 halaman yang berifat final tersebut sudah sesuai dengan hasil akhir Panja Cipta Kerja. Tidak ada penambahan maupun pengurangan pasal atau ayat dalam dokumen final tersebut," ujar Mulyanto.

Mulyanto menambahkan, apabila terjadi penambahan ataupun pengurangan pasal atau ayat dalam UU Cipta Kerja, maka telah terjadi pelecehan terhadap lembaga legislatif.(pks/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Omnibus Law
 
  Baleg Terima Audiensi Buruh Terkait UU Cipta Kerja
  Hormati Keputusan MK, Puan Maharani: DPR Segera Tindaklanjuti Revisi UU Cipta Kerja
  Pengamat dan KAMI Mendesak Pemerintah Beritikad Baik Hentikan Proses Hukum Jumhur-Anton serta Rehabilitasi Nama Baik
  MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Wakil Ketua MPR: Ini Koreksi Keras atas Pembuatan Legislasi
  DPR dan Pemerintah Segera Revisi UU Ciptaker
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2