JAKARTA (beritaHUKUM.com) – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Miryam S Haryani melaporkan Sekjen Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Suhariyono kepada Polda metro Jata. Pengaduan ini terkait dugaan pencemaran nama baik.
Laporan Miryam ini diwakilil kuasa hukumnya, Elza Syarief dengan mendatangi sentra pelayanan kepolisian (SPK) Mapolda Metro Jaya, Senin (17/10). Langkah hukum ini diajukan anggota Dewan itu, karena Suhariyono dianggap tidak menanggapi positif permintaan klarifikasi yang diajukan Miryam melalui kuasa hukumnya tersebut.
Langkah hukum ini dalam rangka menanggapi seluruh tudingan Suhariyono yang dimuat berbagai media massa cetak dan elektronik, sejak awal Oktober lalu. Hal ini terkait sinyalemen adanya permainan dalam pembahasan APBN-P 2011. Miryam Haryani merasa dituduh meminta fee berupa komitmen proyek agar anggaran ORI, agar bisa dikabulkan.
"Media-media massa menulis tentang itu. Jadi itu jelas dan terbuka, bahwa klien saya seolah-olah meminta proyek Rp 9 miliar. Laporan ini dilakukan untuk memberikan pelajaran supaya tidak seenaknya menuduh," ucapnya,” kata Elza Syarif, usai melaporankan pengaduan kliennya itu.
Kasus pencemaran nama baik tersebut, langsung ditangani dan diterima petugas polisi dengan nomor laporan TBL/3593/X/2011/Dit Reskrimum dengan tuduhan pasal 310 dan 311 KUHP. Pihak kepolisian akan meneliti untuk dapat diproses lebih lanjut.
Sebelumnya, Miryam S Hayani melalui kuasa hukum Elza Syarif meminta klarifikasi pada dua pakan lalu. Namun, Ketua Ombudsman Danang Girindrawardhana melalui surat nomor 479/ORI-SRT/X/2011 tertanggal 12 Oktober 2011 yang ditujukan kepada Elza Syarief, menyatakan tidak dapat memenuhi undangan klarifikasi. Alasannya, masalah tersebut telah dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPR RI.(tnc/irw)
|