Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Ombudsman
Anggota Banggar DPR Polisikan Sekjen Ombudsman
Monday 17 Oct 2011 23:18:06
 

Sekjen Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Suhariyono (Foto: Ist)
 
JAKARTA (beritaHUKUM.com) – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Miryam S Haryani melaporkan Sekjen Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Suhariyono kepada Polda metro Jata. Pengaduan ini terkait dugaan pencemaran nama baik.

Laporan Miryam ini diwakilil kuasa hukumnya, Elza Syarief dengan mendatangi sentra pelayanan kepolisian (SPK) Mapolda Metro Jaya, Senin (17/10). Langkah hukum ini diajukan anggota Dewan itu, karena Suhariyono dianggap tidak menanggapi positif permintaan klarifikasi yang diajukan Miryam melalui kuasa hukumnya tersebut.

Langkah hukum ini dalam rangka menanggapi seluruh tudingan Suhariyono yang dimuat berbagai media massa cetak dan elektronik, sejak awal Oktober lalu. Hal ini terkait sinyalemen adanya permainan dalam pembahasan APBN-P 2011. Miryam Haryani merasa dituduh meminta fee berupa komitmen proyek agar anggaran ORI, agar bisa dikabulkan.

"Media-media massa menulis tentang itu. Jadi itu jelas dan terbuka, bahwa klien saya seolah-olah meminta proyek Rp 9 miliar. Laporan ini dilakukan untuk memberikan pelajaran supaya tidak seenaknya menuduh," ucapnya,” kata Elza Syarif, usai melaporankan pengaduan kliennya itu.

Kasus pencemaran nama baik tersebut, langsung ditangani dan diterima petugas polisi dengan nomor laporan TBL/3593/X/2011/Dit Reskrimum dengan tuduhan pasal 310 dan 311 KUHP. Pihak kepolisian akan meneliti untuk dapat diproses lebih lanjut.

Sebelumnya, Miryam S Hayani melalui kuasa hukum Elza Syarif meminta klarifikasi pada dua pakan lalu. Namun, Ketua Ombudsman Danang Girindrawardhana melalui surat nomor 479/ORI-SRT/X/2011 tertanggal 12 Oktober 2011 yang ditujukan kepada Elza Syarief, menyatakan tidak dapat memenuhi undangan klarifikasi. Alasannya, masalah tersebut telah dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPR RI.(tnc/irw)



 
   Berita Terkait > Ombudsman
 
  Menguji Tugas dan Kewenangan Ombudsman
  Sidak Satpas SIM di Depok, Ombudsman: Terkait Laporan Masyarakat
  Raih Penghargaan Ombudsman, Satlantas Polres Metro Bekasi Kota: Berkah dari Allah atas Kerja Keras Kami
  Legislator Minta Ombudsman Pro Aktif Awasi Perilaku Penyelenggara Negara
  Diduga Maladministrasi, Walikota Tangsel Airin Dilaporkan ke Ombudsman
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2