Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi I
Anggota DPR: Pecat Hakim Agung yang Ringankan Hukuman Gembong Narkoba
Sunday 10 Feb 2013 16:40:48
 

Anggota Komisi I DPR RI, Nuning Kertopati.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi I DPR RI, Nuning Kertopati meminta agar Hakim Agung yang meringankan hukuman terhadap pengedar narkoba baik melalui kasasi maupun peninjauan kembali (PK) ditindak tegas. Bahkan menurutnya, hakim tersebut tidak layak untuk melanjutkan kariernya di Mahkamah Agung (MA).

"Saya sangat mendukung penindakan tegas hakim yang bermain mata dengan bandar narkoba. Hakim Agung yang memperingan hukuman itu harus dipecat," ujar Nuning Kertopati melalui siaran persnya, Sabtu (9/2).

Nuning menilai, para pengedar barang haram tersebut sudah tidak dapat lagi ditolerir. Oleh karena itu, diperlukan tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

"Narkoba harus kita perangi, karena dapat merusak generasi muda bangsa. Pengedarnya harus dihukum berat, supaya kapok. MA sebagai palang pintu hukum negara untuk menghukum seberat-beratnya pengedar, jangan malah ikut memudahkan peredaran narkoba," ucapnya.

Nuning pun berharap agar para hakim agung tersebut diusut dan segera diberi sanksi oleh Komisi Yudisial (KY) agar Hakim Agung lainnya dapat memberikan tindakan tegas dan putusan yang lebih berat kedepannya terhadap gembong narkoba. Apalagi narkoba bisa membuat generasi bangsa rusak dan enggan untuk membangun negeri.

"Pasalnya, narkoba adalah kejahatan kemanusiaan yang terorganisir rapi. Mafia narkoba tidak sekadar untuk mencari keuntungan, melainkan juga menghancurkan kelangsungan bangsa," ungkapnya.

Salah satu contohnya yaitu, vonis hukuman mati terhadap Hengky Gunawan. Lewat majelis PK yang dipimpin oleh Hakim Agung Imron Anwari, Hengky mendapat keringanan menjadi 15 tahun penjara.

Kemudian, surat yang sampai di Kejaksaan Tinggi Surabaya, Hengky malah mendapat vonis menjadi 12 tahun. Belakangan diketahui vonis tersebut dipalsukan oleh anggota majelis PK, Ahmad Yamani.

Hingga saat ini KY masih melakukan penyelidikan kode etik terhadap hakim agung yang diduga terlibat dalam pemalsuan vonis tersebut. Polisi pun kini masih melakukan penyelidikan adanya tindak pidana dalam putusan tersebut.(dk/dpr/bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Komisi I
 
  Komisi I Akan Segera Uji Kelayakan dan Kepatutan Panglima TNI
  Dana USO Jangan Salah Arah
  Komisi I DPR Setuju Ratifikasi Konvensi Internasional Penanggulangan Tindakan Terorisme Nuklir
  Kemenkominfo Harus Tinjau Ulang Akuisisi XL dan AXIS
  Kasus Cebongan Momentum Balik Perkuat Disiplin Prajurit
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2