JAKARTA, Berita HUKUM - Marketing Manager PT Mitra Maju Sukses, Andrew Hidayat, didakwa menyuap anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDI-P, Adriansyah sebesar 1 miliar rupiah. Suap dilakukan agar Adriansyah membantu pengurusan perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
"Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dan terdakwa Andrew telah memberi sesuatu berupa uang tunai 1 miliar rupiah, 50.000 dollar Amerika Serikat, dan 50.000 dollar Singapura kepada Adriansyah selaku Anggota DPR," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Trimulyono Hendradi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/6).
Andrew diketahui telah memberikan sejumlah uang tunai kepada Adriansyah sebanyak empat kali. Pemberian tersebut dilakukan pada 13 November 2014, 21 November 2014, 28 Januari 2015, dan 9 April 2015. Pemberian uang tersebut dilakukan di lantai atas Mall Taman Anggrek, Lantai 19 Apartemen GP Plaza Slipi, Jakarta, Restoran Shabu Tei lantai 4, Mall Taman Anggrek, Jakarta, dan Hotel Swiss-Belresort Jimbar, Sanur, Bali.
Proses Suap
Dalam kesempatan itu, Jaksa memaparkan mengenai awal terjadinya suap yang dimulai pada tahun 2012. Terdakwa Andrew yang diberikan kepercayaan oleh Jason Surjana Tanuwijaya sebagai pemegang kendali PT Indonesia Cemerlang dan Budi Santoso Simin pemegang saham PT Mitra Maju Sukses bersama Suparta alias Keta menemui Adriansyah selaku Bupati Tanah Laut di rumah dinasnya.
Pertemuan dimaksudkan untuk kepentingan melakukan jual beli batu bara milik PT PT Indonesia Cemerlang dan PT Dutadharma Utama yang memiliki izin usaha pertambangan batu bara di Kabupaten Tanah Laut. "Bahwa terdakwa Andrew Hidayat juga meminta bantuan kepada Adriansyah untuk mempermudah pengurusan perizinan PT Indonesia Cemerlang dan PT Dutadharma Utama," katanya.
Atas permintaan itu, pada 26 November Adriansyah menerbitkan keputusan Bupati Tanah Laut Nomor: 545/07-IUP.OP/ DPE/2012 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Dutadharma Utama.
"Permohonan dari PT Dutadharma Utama tersebut tanpa dilengkapi persyaratan dokumen teknis berupa hasil eksplorasi, studi kelayakan, dokumen UKL/ UPL atau analisis mengenai dampak lingkungan, rencana reklamasi, rencana pembangunan sarana dan prasarana, rencana kegiatan dan anggaran biaya dan pasca tambang," tutur Jaksa.
Merasa dibantu terkait pengurusan izin, Andrew memberikan sejumlah uang kepada Adriansyah pada 8 April 2015 sekitar pukul 14.00 WIB dengan memerintahkan Agung Krisdiyanto seorang anggota Polri yang bertugas di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, untuk mengambil uang di bagian Finance PT Mitra Maju Sukses.
"Keesokan harinya pada 9 April 2015 Agung Krisdiyanto pergi ke Bali dengan membawa uang 44.000 dollar Singapura dan 57.360.000 rupiah. Agung langsung menuju Hotel Swiss-Belresort Jimbaran untuk bertemu Adriansyah. Kemudian Agung menyerahkan uang dari terdakwa Andrew kepada Adriansyah," tutur Jaksa.
Secara terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan KPK memeriksa empat saksi terkait kasus suap izin usaha pertambangan yang saat ini telah menetapakan Adriansyah dan Andrew sebagai tersangka. Keempat saksi yang diperiksa adalah Direktur Utama PT Indomineral, Suparta dan tiga karyawan PT Mitra Maju Sukses, yakni Margaretta, Jessi, dan Budi Santoso Simin.(fdl/N-3/koranjakarta/bh/sya) |