JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VII DPR RI Rofik Hananto berharap tidak ada upaya kartelisasi dalam penetapan kuota impor, khususnya untuk produk Gula Kristal Rafinasi (GKR). Sebab, menurut Rofik, hanya ada sebelas perusahaan yang diberikan lisensi impor untuk memenuhi kebutuhan GKR secara nasional, termasuk di Pulau Jawa.
"Karena kalau terjadi kartelisasi, industri gula kita tidak bisa mendapatkan pasokan gula, harga, dan kualitas yang baik. Karena pasar monopolistik itu memang rata-rata membuat konsumen dan user tidak mendapatkan manfaat yang baik sesuai yang diinginkan," jelas Rofik pasca mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VII ke PT Sugar Medan Industry, Medan, Sumatera Utara, Jumat (8/10).
Karena itu, Anggota Fraksi PKS DPR RI ini meminta Direktorat Jenderal Agro Industri Kementerian Perindustrian, agar mengawasi betul upaya kartelisasi ini. "Karena kalau jumlah (perusahaannya) sedikit tapi potensinya besar, lebih mudah untuk melakukan koordinasi mengatur apa yang diinginkan," ujarnya.
Dengan demikian, Rofik berharap Ditjen Agro Industri menjadi leading sector yang bertugas tidak hanya menetapkan perusahaan yang mendapatkan kuota impor, tapi juga mengawasi prosesnya dengan baik.
"Kita berharap juga ke depan aturan ini bisa dimodifikasi lebih baik. Karena peraturan menteri yang terkait dengan pengaturan gula rafinasi antara penetapan siapa saja yang bisa dapatkan kuota dengan pengawasannya sangat tipis. Kita berharap ada lembaga independen yang memang dia mewakili rakyat untuk mengawasi lebih baik," tutup legislator dapil Jawa Tengah VII tersebut.(rdn/sf/DPR/bh/sya) |