Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Pemilu
Anggota DPR Dorong Pelaksanaan Pemilu 2024 yang Jujur dan Adil
2022-10-03 17:12:19
 

Ilustrasi. Tampak petugas KPPS di TPS saat melakukan penghitungan suara Pilpres di TPS, Rabu (17/4).(Foto: BH /sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota DPR RI Herman Khaeron menilai bahwa kecurangan dalam kontestasi pemilihan umum (pemilu) memang terdapat potensi untuk terjadi. Untuk itu ia mengajak dan mendorong semua pihak supaya dapat melaksanakan pemilu dengan prinsip jujur dan adil.

Herman mengungkapkan hal itu dalam Diskusi Dialektika Demokrasi yang bertemakan "Benarkah Pemilu 2024 Akan Curang?, di Media Center DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (29/9). Sebagaimana diketahui prinsip pemilu yang dikenal masyarakat luas ialah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil atau dikenal dengan singkatan 'Luber-Jurdil'.

"Maka ayo sama-sama menjaga supaya Pemilu 2024 mendatang betul-betul terwujud sebagai sebuah proses demokrasi yang sehat, yang bisa menjadi pestanya rakyat. Oleh karenanya tidak pula kita memperdebatkan, tentang dua pasang calon presiden dan wapres. Betul dua calon juga demokratis, tapi ada indikasi, ada potensi yang memang digiring dengan berbagai cara, untuk menjadikan dua calon. Bagaimana caranya tentu ada cara-cara, yang ya kita semua tidak perlu terlalu vulgar menurut saya," papar Herman.

Sementara itu, turut serta sebagai narasumber Anggota DPR RI Masinton Pasaribu menilai jika bicara tentang kecurangan, tentu apalagi itu dikaitkan dengan agenda pemilu, menurutnya tudingan itu harus berdasar. Tidak boleh ada penggunaan kata konon, sebab itu mengkonotasikan sebuah informasi yang perlu dikonfirmasi kembali.

Kalau dikatakan dua pasang sebagai kecurangan, menurutnya menjadi sangat tidak relevan, karena presidential threshold diatur oleh Undang-Undang (UU). Apalagi ia menilai UU itu hampir 20 persen prosesnya dibuat dan dibahas di DPR RI bersama dengan pemerintah.

"Artinya apa, kalau kita ingin mencalonkan, ayo bekerja keras meraih dukungan rakyat, sehingga kita tidak menyalahkan produk UU yang kita buat sendiri. kemudian kita katakan itu berpotensi curang, maka berbenahlah, rebut lah kepercayaan rakyat dalam pemilu, agar partainya bisa memperoleh syarat mengajukan calon, itu dulu," sebut Masinton.(ayu/aha/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu
 
  Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
  PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
  Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
  DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
  Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2