Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penganiayaan
Anggota DPR RI PDIP Herman Hery Dilaporkan ke Polisi terkait Pengeroyokan
2018-06-21 20:48:02
 

Tampak Foto mobil Roll Royce Politisi PDIP Herman Hery.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Herman Hery, bersama ajudannya dituduh melakukan pengeroyokan terhadap salah seorang warga bernama Ronny Kosasih Yuliarto dan istri.

Pengeroyokan dengan pemukulan itu disaksikan dua anak korban yang masih kecil.

Kuasa hukum korban, Febby Sagita, menjelaskan, pengeroyokan itu terjadi di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Minggu (10/6) sekitar pukul 21.30 lalu.

"Berawal dari mobil korban masuk jalur busway dan ditilang oleh polisi lalu lintas. Sedangkan mobil Herman Hery, Rolls Royce Phantom B 88 NTT tepat berada di belakang mobil korban," kata Febby kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (21/6).

Tanpa alasan jelas, sambung Febby, Herman yang menunggu di belakang turun dari mobilnya dan langsung memukul korban tanpa alasan jelas.

"Karena tidak terima atas perlakuan Herman Hery, korban mencoba membalas pukulannya, lalu kemudian ajudan-ajudan Herman langsung turun dan mengeroyok korban," urainya.

Petugas Kepolisian yang melakukan penilangan hanya menonton aksi brutal Anggota Komisi III DPR RI dari dapil Nusa Tenggara Timur II tersebut tanpa mencoba melerai. Bahkan, istri korban yang mencoba melerai ikut dipukul oleh ajudan Herman Hery tanpa mempedulikan ada dua anak korban yang masih kecil.

Pengeroyokan ini sudah dilaporkan ke Mapolres Jakarta Selatan, Namun karena sudah mendekati Idul Fitri, pihak Kepolisian mengatakan bakal menindaklanjuti perkara ini setelah libur Lebaran.

Sementara, Kuasa Hukum korban pengeroyokan (RKY) Febby Sagita yakin pelaku pengeroyokan adalah anggota DPR RI yang juga politisi PDI Perjuangan Herman Hery. Pihaknya berasumsi demikian merujuk pada kendaraan yang digunakan oleh pelaku.

Febby mengatakan telah melakukan pengecekan terhadap plat nomor kendaraan milik pelaku. Menurut hasil pengecekan, kendaraan yang digunakan adalah milik sebuah perusahaan yang berlokasi di Jakarta Selatan.

"Mobil seperti ini jarang dan tidak banyak dimiliki masyarakat umum, oleh karena itu jadi lebih gampang untuk mengidentifikasi milik siapa mobil tersebut," kata Febby di Polres Jakarta Selatan, Kamis (21/6).

Febby menambahkan pihaknya mencari informasi lewat teman-temannya yang paham tentang otomotif. Setelah ditelusuri kendaraan tersebut adalah milik anggota DPR RI Herman Hery.

"Setelah kami cari foto herman hery dan menunjukan kepada korban, 100 persen mereka yakin yang kami duga menjadi pelaku penganiayaan tersebut adalah herman hery anggota Komisi III DPR RI," jelasnya.

Febby menjelaskan hari ini pihaknya telah membawa bukti berupa foto hasil visum. Dan foto mobil Herman Hery, Roll Royce B 88 NTT).

"Dan hari ini juga secara formal disampaikan pemanggilan terhadap korban dan juga istri, termasuk korban dan saksi juga untuk menghadap Senin (25/6) untuk dilakukan BAP," tandas Febby.(dbs/ald/rmol/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Penganiayaan
 
  Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
  Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
  Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
  Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
  Sekjen KNPI Dikeroyok, Fadh Arafiq Cs Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2