Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Anggota DPR Saan Mustofa Kembali Diperiksa KPK
Tuesday 02 Jul 2013 17:51:51
 

Saan Mustofa, kemeja putih (kanan) (Foto: BeritahUKUM.com/biz))
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Saan Mustofa hari ini Selasa (2/7), Menyambangi Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK).

Dalam keterangan singkatnya Saan mengungkapkan kedatangannya terkait penyidikan kasus Hambalang.

Anggota Komisi III DPR-RI dari Fraksi PD ini tiba pada pukul 13:03 WIB dengan mengenakan kemeja putih bermotif garis biru. Saan tidak banyak bicara, dia mengaku kedatanganya merupakan pemeriksaan ulang oleh KPK.

"Soal mobil Harier aja, iya ini jadwal ulang pemeriksaan. Nanti aja setelah pemeriksaan." Ucap Saan kepada awak media di kantor KPK, Selasa (2/7).

Perlu diketahui, pemeriksaan Saan Mustofa merupakan reschedule pada tanggal (26/6) kemarin.

Sahabat dekat Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum itu, diperiksa KPK terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proyek Hambalang, dan atau proyek-proyek lain untuk tersangka Anas.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU (Anas Urbaningrum)," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dijadikan tersangka, karena diduga kuat mendapat gratifikasi, salah satunya adalah mobil Harrier dari PT Adhi Karya selaku kontraktor proyek Hambalang.

Sebagai Anggota DPR, Anas diduga menyalahgunakan kuasanya dalam penyelenggara negara guna menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Anas disebut melanggar pasal 12 a, b atau pasal 11 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2