KAUR, Berita HUKUM - Sempat membuat heboh di kalangan masyarakat kabupaten Kaur provinsi Bengkulu dengan pemberitaan penangkapan oknum Anggota DPRD Kaur dari fraksi partai Golkar berinisial AJ atau Indra Jaya oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), beberapa hari yang lalu di salah satu hotel di Jakarta, kini dikabarkan akhirnya dibebaskan karena tidak terbukti terkait Narkoba.
Menurut pemberi sumber awal pemberitaan ini, Wakil Ketua DPRD Kaur, sekaligus Ketua partai Demokrat kabupaten Kaur, Darhan,SIP mengatakan, sejak dilakukannya penangkapan terhadap IJ tersebut, hingga dilakukannya pemeriksaan, baik yang diduga memiliki barang haram 0,4 gram dan tak terbukti dalam pengetesan urin selama 24 jam oleh pihak yang berwenang, dengan hasil tidak terbukti bersalah, maka IJ bersama rekannya KO, akhirnya pada Jum'at malam (22/2) pukul 17.00 Wib dinyatakan bebas," jelas Darhan, Sabtu 23/2).
Sebelumnya, informasi yang berhasil dihimpun bahwa saat ditangkap, Indra dan KO bersama dengan dua wanita. Keempatnya ditangkap oleh BNN di dalam kamar hotel di Jakarta.
Sedangkan barang bukti (BB) berupa sabu tersebut belakangan dikabarkan milik dua wanita yang juga sempat diamankan BNN. Namun karena diduga terlibat menggunakan sabu maka Indra Jaya juga diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kini Idra Jaya sudah diperbolehkan pulang. Karena tidak terbukti memiliki 0,4 gram sabu dan mengkonsumsi narkoba saat tertangkap razia BNN.
Darhan meminta untuk segera diberitakan kembali, agar khalayak dapat menerima informasi dengan jelas dan akurat, ungkapnya.
Sementara, Ketua Komisi I DPRD Kaur, Denny Setiawan, SH mengatakan bahwa, sejak mendapatkan informasi kejadian tersebut, anggota DPRD sudah melakukan rapat dalam menyikapi pemberitaan informasi hanya diberikan terhadap unsur pimpinan DPRD kbupaten Kaur; saudara Jailani, Darhan dan Baswedan agar informasi yang diterima masyarakat dapat sesuai yang semestinya, jelas Denny.
Denny juga menambahkan, "kendati dirinya saat membesuk IJ saat di Jakarta beberapa waktu yang lalu, dirinya tetap tidak berwenang memberikan stetmen dengan awak media," pungkas Denny, yang mengakhiri dengan kata 'maaf' dan jangan salah arti.
Sementara, IJ saat dicoba untuk dihubungi melalui telpon dan WA hingga berita ini ditayangkan masih belum merespon.(bh/aty) |