Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Narkoba
Anggota DPRD Kaur Partai Golkar Akhirnya Dibebaskan, Tidak Terbukti Narkoba
2019-02-24 06:53:44
 

Ilustrasi. Gedung kantor DPRD Kaur.(Foto: BH /aty)
 
KAUR, Berita HUKUM - Sempat membuat heboh di kalangan masyarakat kabupaten Kaur provinsi Bengkulu dengan pemberitaan penangkapan oknum Anggota DPRD Kaur dari fraksi partai Golkar berinisial AJ atau Indra Jaya oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), beberapa hari yang lalu di salah satu hotel di Jakarta, kini dikabarkan akhirnya dibebaskan karena tidak terbukti terkait Narkoba.

Menurut pemberi sumber awal pemberitaan ini, Wakil Ketua DPRD Kaur, sekaligus Ketua partai Demokrat kabupaten Kaur, Darhan,SIP mengatakan, sejak dilakukannya penangkapan terhadap IJ tersebut, hingga dilakukannya pemeriksaan, baik yang diduga memiliki barang haram 0,4 gram dan tak terbukti dalam pengetesan urin selama 24 jam oleh pihak yang berwenang, dengan hasil tidak terbukti bersalah, maka IJ bersama rekannya KO, akhirnya pada Jum'at malam (22/2) pukul 17.00 Wib dinyatakan bebas," jelas Darhan, Sabtu 23/2).

Sebelumnya, informasi yang berhasil dihimpun bahwa saat ditangkap, Indra dan KO bersama dengan dua wanita. Keempatnya ditangkap oleh BNN di dalam kamar hotel di Jakarta.

Sedangkan barang bukti (BB) berupa sabu tersebut belakangan dikabarkan milik dua wanita yang juga sempat diamankan BNN. Namun karena diduga terlibat menggunakan sabu maka Indra Jaya juga diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kini Idra Jaya sudah diperbolehkan pulang. Karena tidak terbukti memiliki 0,4 gram sabu dan mengkonsumsi narkoba saat tertangkap razia BNN.

Darhan meminta untuk segera diberitakan kembali, agar khalayak dapat menerima informasi dengan jelas dan akurat, ungkapnya.

Sementara, Ketua Komisi I DPRD Kaur, Denny Setiawan, SH mengatakan bahwa, sejak mendapatkan informasi kejadian tersebut, anggota DPRD sudah melakukan rapat dalam menyikapi pemberitaan informasi hanya diberikan terhadap unsur pimpinan DPRD kbupaten Kaur; saudara Jailani, Darhan dan Baswedan agar informasi yang diterima masyarakat dapat sesuai yang semestinya, jelas Denny.

Denny juga menambahkan, "kendati dirinya saat membesuk IJ saat di Jakarta beberapa waktu yang lalu, dirinya tetap tidak berwenang memberikan stetmen dengan awak media," pungkas Denny, yang mengakhiri dengan kata 'maaf' dan jangan salah arti.

Sementara, IJ saat dicoba untuk dihubungi melalui telpon dan WA hingga berita ini ditayangkan masih belum merespon.(bh/aty)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2