JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Jawa Timur, Andry Dewanto Ahmad menilai bahwa keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan sementara tiga Anggotanya sangatlah fair. Bahkan dirinya menilai, dalam menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik atas pencoretan kandidat Calon Gubernur Khofifah, DKPP telah mengunakan kelembutannya dalam membuat keputusan perkara tersebut.
"Karenakan biasanya DKPP memberikan sanksi pemecatan secara permanen," ujar Andry saat ditemui wartawan usai sidang keputusan dugaan pelanggaran kode etik KPU Jatim yang digelar di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (31/7).
Dirinya juga berpendapat, bahwa keputusan Jimly Assidiqie dan kawan-kawan merupakan keputusan solutif. "Ini keputusan solusif dimana orang. Tidak diberhentikan tetap melainkan sementara," ungkapnya.
Sebelumnya, Andry menegaskan bahwa dirinya sangat mendukung pencalonan pasangan Khofifah-Herman dalam ajang Pilkada Jatim. "Namun karena, hasil voting dalam rapat pleno menunjukan bahwa dukungan PPNUI dan PK tidak sah. Yah saya hanya menjalankan," tuturnya menambahkan.
Seperti diketahui, Memasuki usia satu tahun DKPP sudah menyidangkan perkara kode etik penyelenggara Pemilu sebanyak 81 dari 217 laporan.
Dalam Kurun Waktu tersebut, setidaknya ada 70 anggota KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diberhentikan DKPP karena terbukti melanggar kode etik.(bhc/riz) |