Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
DKPP
Anggotanya Diberhentikan Sementara, Ketua KPUD Jatim: DKPP Gunakan Kelembutannya
Wednesday 31 Jul 2013 19:01:46
 

Ketua KPU Jatim, Andry Dewanto Ahmad.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Jawa Timur, Andry Dewanto Ahmad menilai bahwa keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan sementara tiga Anggotanya sangatlah fair. Bahkan dirinya menilai, dalam menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik atas pencoretan kandidat Calon Gubernur Khofifah, DKPP telah mengunakan kelembutannya dalam membuat keputusan perkara tersebut.

"Karenakan biasanya DKPP memberikan sanksi pemecatan secara permanen," ujar Andry saat ditemui wartawan usai sidang keputusan dugaan pelanggaran kode etik KPU Jatim yang digelar di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (31/7).

Dirinya juga berpendapat, bahwa keputusan Jimly Assidiqie dan kawan-kawan merupakan keputusan solutif. "Ini keputusan solusif dimana orang. Tidak diberhentikan tetap melainkan sementara," ungkapnya.

Sebelumnya, Andry menegaskan bahwa dirinya sangat mendukung pencalonan pasangan Khofifah-Herman dalam ajang Pilkada Jatim. "Namun karena, hasil voting dalam rapat pleno menunjukan bahwa dukungan PPNUI dan PK tidak sah. Yah saya hanya menjalankan," tuturnya menambahkan.

Seperti diketahui, Memasuki usia satu tahun DKPP sudah menyidangkan perkara kode etik penyelenggara Pemilu sebanyak 81 dari 217 laporan.

Dalam Kurun Waktu tersebut, setidaknya ada 70 anggota KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diberhentikan DKPP karena terbukti melanggar kode etik.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2