Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Reza Artamevia
Angie Di Vonis 4 Tahun 6 Bulan, Reza: Alhamdullah
Thursday 10 Jan 2013 19:15:23
 

Reza Artamevia melihat langsung sidang vonis Angelina Sondakh, Kamis (10/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan isteri alm. Adjie Massaid, Reza Artamevia melihat langsung sidang vonis Angelina Sondakh, Kamis (10/1). Dengan menggunakan jaket dan kerudung putih ia langsung langsung duduk di kursi terdepan ruang sidang Angie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Reza masuk ke ruang Tipikor sekitar pukul 16.20 Wib, dimana saat ia memasuki pengadilan Angie masih berlangsung. Demi mendukung keberlangsungan sidang, penyanyi ini belum mau memberikan komentar. Entah apa maksud kedatangannya di sidang Angie, apakah mendukung atau malah mensyukuri. Sebab seperti yang kita ketahui, sebelum Adjie menikah dengan Reza, Adjie adalah suaminya. "Nati saja ya," katanya.

Di dalam persidangan Angie, Reza duduk bersampingan dengan adik iparnya, Muji Massaid. Ketika Ketua Majelis Hakim memvonis Angie kurungan empat tahun enam bulan penjara,"Alhamdulillah," ujar Reza yang juga diikuti oleh Muji.

Reza adalah isteri alm. Adjie massaid sebelum akhirnya menikahi dengan Angie.

Sementara, pada sidang di Pengadilan Tipikor Kamis (10/1) tadi, Angie terbukti telah menerima uang Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar Amerika atau setara dengan Rp 14 miliar terkait penggiringan anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Angelina Patricia Pingkan Sondakh telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana, dan menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada saudara terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Sudjatmiko saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1) sore.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan berdasarkan pembicaraan melalui fasilitas Blackberry Mesangger (BBM) antara terdakwa Angelina Sondakh dan saksi Mindo Rosalina Manullang (Rosa), terbukti ada sejumlah uang yang diterima oleh terdakwa terkait penggiringan anggaran di Kemdiknas.

Dalam persidangan tersebut disebutkan bahwa alat bukti elektronik berupa informasi elektronik, dokumen elektornik atau hasil cetak elektronik adalah alat bukti yang sah.

Hanya saja, Majelis Hakim menilai Angie tidak dapat dikenakan pidana tambahan berupa perampasan harta. Sebab, terdakwa tidak memiliki kewenangan penuh menentukan besaran anggaran.

"Penerapan Pasal 18 UU Tipikor adalah tidak tepat. Terdakwa dalam kewenangannya sebagai anggota DPR maupun Badan Anggaran (Banggar) tidak dapat berdiri sendiri karena berhubungan dengan mitra kerja dan anggota Banggar lainnya. Sebab, kewenangan menentukan besaran anggaran bukan kewenangan tunggal tetapi kolektif," kata Hakim Anggota Marsudin Nainggolan.

Terhadap putusan tersebut, KPK mengaku menghormati keputusan hakim. Walaupun sedikit kecewa karena niat mengembalikan uang negara gagal seiring dengan dibatalkannya Pasal 18.

"Pasal 18 sebenarnya adalah upaya KPK dalam kaitannya untuk bisa mengembalikan uang ke negara berkaitan dengan dugaan uang yang diterima oleh pelaku korupsi. Tetapi, oleh hakim ini tidak dilihat," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi menanggapi putusan hakim, Kamis (10/1).

Tetapi, lanjut Johan, KPK menyerahkan putusan kepada hakim. Sebab, itu adalah kewenangan hakim untuk memutuskan seseorang bersalah atau tidak.

Lebih lanjut Johan mengatakan belum dapat memastikan apakah KPK akan mengajukan banding atau tidak atas putusan yang dijatuhkan pada Angelina Sondakh.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Reza Artamevia
 
  Angie Di Vonis 4 Tahun 6 Bulan, Reza: Alhamdullah
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2