Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Angie Pilih Bungkam Soal Bos Besar dan Ketua Besar
Monday 09 Jan 2012 21:07:14
 

Angelina Sondakh (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Meski sejumlah tudingan diarahkan kepadanya, Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Angelina Sondakh masih berusaha tidak panik. Ia pun masih terus mengumbar senyum, meski ditanya mengenai istilah ‘Bos Besar’ dan 'Ketua Besar' yang disebutkan Muhammad Nazaruddin.

Perempuan anggota Komisi X DPR yang disapa akrab Angie itu, enggan berkomentar. Dirinya sepenuhnya menyarahkan masalah itu kepada proses persidangan. "Ikuti sajalah proses persidangan," selorohnya kepada wartawan, ketika ia akan memasuki ruang sidang paripurna di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/1).

Sikap Angie yang memilih bungkam ini, tak membuat wartawan menyerah. Bahkan, ketika dipancing bahwa ketua besar yang dimaksudkannya itu adalah Ketua Badan Anggaran DPR asal Fraksi Partai Golkar, Melkias Markus Mekeng, Angie tetap bungkam. "Karena saya harus menghormati, ikuti saja proses persidangan," selorohnya lagi yang kali ini diembel-embeli dengan tawa.

Sebelumnya, mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengungkap sejumlah istilah-istilah yang digunakan dalam proyek yang ditangani Kementerian Pemuda dan Olah Raga. Istilah seperti 'Bos Besar' dan 'Ketua Besar' terungkap dalam salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Mindo Rosalina Manulang terhadap mantan bosnya, Nazaruddin.

Nazaruddin pun menyatakan bahwa istilah tersebut hanya diketahui oleh Rosa dan Angelina Sondakh. Mereka pun harus membeberkan siapa yang dimaksud dalam kedua istilah ini. Sejumlah politisi Senayan sempat berang. Mereka meminta Nazaruddin melakukan klarifikasi mengenai siapa sebenarnya Bos Besar dan Ketua Besar itu.(dbs/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2