Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Angie Pilih Bungkam Soal Bos Besar dan Ketua Besar
Monday 09 Jan 2012 21:07:14
 

Angelina Sondakh (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Meski sejumlah tudingan diarahkan kepadanya, Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Angelina Sondakh masih berusaha tidak panik. Ia pun masih terus mengumbar senyum, meski ditanya mengenai istilah ‘Bos Besar’ dan 'Ketua Besar' yang disebutkan Muhammad Nazaruddin.

Perempuan anggota Komisi X DPR yang disapa akrab Angie itu, enggan berkomentar. Dirinya sepenuhnya menyarahkan masalah itu kepada proses persidangan. "Ikuti sajalah proses persidangan," selorohnya kepada wartawan, ketika ia akan memasuki ruang sidang paripurna di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/1).

Sikap Angie yang memilih bungkam ini, tak membuat wartawan menyerah. Bahkan, ketika dipancing bahwa ketua besar yang dimaksudkannya itu adalah Ketua Badan Anggaran DPR asal Fraksi Partai Golkar, Melkias Markus Mekeng, Angie tetap bungkam. "Karena saya harus menghormati, ikuti saja proses persidangan," selorohnya lagi yang kali ini diembel-embeli dengan tawa.

Sebelumnya, mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengungkap sejumlah istilah-istilah yang digunakan dalam proyek yang ditangani Kementerian Pemuda dan Olah Raga. Istilah seperti 'Bos Besar' dan 'Ketua Besar' terungkap dalam salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Mindo Rosalina Manulang terhadap mantan bosnya, Nazaruddin.

Nazaruddin pun menyatakan bahwa istilah tersebut hanya diketahui oleh Rosa dan Angelina Sondakh. Mereka pun harus membeberkan siapa yang dimaksud dalam kedua istilah ini. Sejumlah politisi Senayan sempat berang. Mereka meminta Nazaruddin melakukan klarifikasi mengenai siapa sebenarnya Bos Besar dan Ketua Besar itu.(dbs/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2