Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Angie Pilih Bungkam Soal Bos Besar dan Ketua Besar
Monday 09 Jan 2012 21:07:14
 

Angelina Sondakh (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Meski sejumlah tudingan diarahkan kepadanya, Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Angelina Sondakh masih berusaha tidak panik. Ia pun masih terus mengumbar senyum, meski ditanya mengenai istilah ‘Bos Besar’ dan 'Ketua Besar' yang disebutkan Muhammad Nazaruddin.

Perempuan anggota Komisi X DPR yang disapa akrab Angie itu, enggan berkomentar. Dirinya sepenuhnya menyarahkan masalah itu kepada proses persidangan. "Ikuti sajalah proses persidangan," selorohnya kepada wartawan, ketika ia akan memasuki ruang sidang paripurna di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/1).

Sikap Angie yang memilih bungkam ini, tak membuat wartawan menyerah. Bahkan, ketika dipancing bahwa ketua besar yang dimaksudkannya itu adalah Ketua Badan Anggaran DPR asal Fraksi Partai Golkar, Melkias Markus Mekeng, Angie tetap bungkam. "Karena saya harus menghormati, ikuti saja proses persidangan," selorohnya lagi yang kali ini diembel-embeli dengan tawa.

Sebelumnya, mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengungkap sejumlah istilah-istilah yang digunakan dalam proyek yang ditangani Kementerian Pemuda dan Olah Raga. Istilah seperti 'Bos Besar' dan 'Ketua Besar' terungkap dalam salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Mindo Rosalina Manulang terhadap mantan bosnya, Nazaruddin.

Nazaruddin pun menyatakan bahwa istilah tersebut hanya diketahui oleh Rosa dan Angelina Sondakh. Mereka pun harus membeberkan siapa yang dimaksud dalam kedua istilah ini. Sejumlah politisi Senayan sempat berang. Mereka meminta Nazaruddin melakukan klarifikasi mengenai siapa sebenarnya Bos Besar dan Ketua Besar itu.(dbs/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2