Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    

Anna Laporkan Ruhut ke BK DPR
Friday 22 Jul 2011 18:04:
 

BeritaHUKUM.com/bie
 
JAKARTA- Rudhiantiana Legawati alias Anna Tobing memenuhi janjinya untuk melaporkan anggota Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul kepada Badan Kehormatan (BK) DPR. Pengaduan itu berisi permohonannya, agar sang suami segera dicopot dari kader partai pememang Pemilu 2009 sekaligus anggota Dewan periode 2009-2014.

Anna tiba di gedung DPR, Jakarta, Jumat (22/7), tidak sendirian. Dia datang bersama anak tunggalnya dari hasil perkawinan dengan Ruhut, Kristian Husen Sitompul (20). Mereka didampingi pengacara Hotman Paris Hutapea. Rombongan kecil ini langsung menuju ruang kerja BK DPR. "Saya sama sekali tidak ada motivasi politik dari pengaduan ini. Tidak ada pihak yang menunggangi saya," ujar Anna, sebelum ditemui Wakil Ketua BK DPR Nudirman Munir.

Dijelaskan, prosesi pernikahannya dengan Ruhut berlangsung di Australia. Sebab di masa itu pernikahan pasangan yang berbeda keyakinan belum diwadahi menurut hukum di Indonesia. Tapi dirinya sempat tersinggung bahwa hidup lama bersama Ruhut dikatakan sebagai pasangan kumpul kebo. “Selama 3,5 tahun dia (Ruhut-red) tidak pernah pulang ke rumah. Padahal, jaraknya dekat,” jelasnya.

Sedangkan Hotman Paris menyatakan, Ruhut telah melakukan perbuatan pemalsuan identitas, ketika menikah untuk yang kedua kali di Makassar, Sulawesi Selatan. Bahkan, dalam situs resmi DPR RI disebutkan, Ruhut memiliki dua orang anak, tapi tidak termasuk Kristian Husen Sitompul, peraih medali emas olimpiade khusus penyandang tuna grahita. "Kepada BK DPR, kami meminta memproses Ruhut dan segera mencopotnya sebagai anggota DPR, termasuk keanggotannya di Komisi III DPR dan seluruh badan kelengakapan DPR," kata Hotman.

Selanjutnya, mereka diterima Nudirman dalam pertemuan tertutup yang tak bisa diliput wartawan. Setelah kurang lebih satu jam, barulah selesai. Nudirman pun menyatakan, pihanya siap turun tangan menangani perseteruan anggota DPR Ruhut Sitompul dan istrinya, Anna Tobing. Bahkan, . BK akan memanggil saksi-saksi terkait kasus pemalsuan dokumen dalam perkawinan kedua Ruhut.

"Sebelum masalah ini ke Badan Kehormatan, kami tidak bisa ikut campur. Tetapi, ini sudah sah dilaporkan ke BK. Ini akan kita pelajari dulu pengaduannya. Saya minta kesabarannya. Saat reses nanti akan kami pelajari. Kami akan melihat sesudah masa reses ini. Kami akan panggil saksi-saksi. Sedangkan untuk permasalahan administratif, akan melaporkan ke Setjen DPR. BK hanya mempermasalahkan pelanggaran kode etik,” kata anggota Fraksi Partai Golkar ini.

Dalam kesempatan ini, Kristian Husen Sitompul menyatakan kerinduan kepada sang ayah, Ruhut Sitompul. Dia berharap Ruhut yang berseteru dengan ibu kandungnya ini segera kembali ke rumah. “Saya ingin ayah pulang. Ayah pulang baik-baik. Nanti dibuatin jus," kata Kristian.

Hotman Paris berharap Ruhut mendengar permintaan anaknya ini. Bahkan, diminta makin menyayangi buah hatinya tersebut. "Ruhut kan ahli hukum, harusnya dia tahu dong. Kalau dia bilang kumpul kebo artinya anaknya kan tidak sah. Padahal kan ada surat-suratnya dan akte kelahirannya. Saya mempertanyakan keahlian hukumnya si Ruhut," kata Hotman dengan nada sinis.

Selain kepada BK DPR, sebelumnya Anna Tobing juga melaporkan Ruhut Sitompul kepada Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, karena mengaku masih lajang. Selain itu Ruhut juga dilaporkan dengan pasal 284 jo 279 PP Nomor 9/1975 terkait perkawinan lebih dari satu kali.

Laporan Anna ini tercatat dalam surat bernomor TBL/259/VII/2011 yang dikeluarkan Bareskrim Mabes Polri. Anna melaporkan suaminya ke Mabes Polri, karena Ruhut mengaku masih perjaka saat menikah dengan Diana Leovita. Padahal, Ruhut telah menikah dengan Anna di Sidney, Australia pada 1998 dan telah dikarunia seorang anak.(rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2