Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Jakarta
Antisipasi Cuaca Ekstrem, BPBD Ajak Warga Jaga Kondisi Saluran Air
2020-01-08 21:40:07
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengajak warga agar selalu menjaga kondisi saluran air di wilayah permukiman.

Hal ini diperlukan untuk mengantisipasi cuaca ekstrem yang berpotensi terjadi di Ibukota Jakarta pada 11-15 Januari mendatang.

"Sebagai antisipasi dini, kami mengajak warga untuk selalu menjaga kondisi saluran air di lingkungan permukiman agar air dapat mengalir dengan lancar," ujar Subedjo, Kepala BPBD DKI Jakarta, Rabu (8/1).

Dikatakan Subedjo, prakiraan cuaca dari BMKG yang menginformasikan potensi cuaca ekstrem di Jakarta menjadi perhatian serius pihaknya dalam mengantisipasi bencana banjir di Jakarta. Pihaknya juga akan memastikan early warning system berfungsi sehingga potensi kerugian material dan korban jiwa dapat diminimalisir.

"Kami juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan seluruh pompa, sarana dan prasarana penanganan bencana siap beroperasi," ungkapnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan gencar mengimbau warga agar senantiasa waspada terhadap potensi bencana. Selain itu, pihaknya juga telah menyiapkan posko dan petugas dari mulai tingkat provinsi, kota, kecamatan hingga kelurahan.(beritajakarta/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Jakarta
 
  Omzet Toko Daging Dharma Jaya di Kembangan Capai Ratusan Juta
  Presiden dan Wakil Presiden RI Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Anies Baswedan
  Gelar Acara 'Jakarta Menyapa', Gubernur Anies Apresiasi Peran Kader PKK Menjaga Kesejahteraan Keluarga
  Survei CSIS Bertolak Belakang dengan Data BPS, Tingkat Kesempatan Kerja di DKI Jakarta Meningkat
  KPw BI DKI Jakarta Sebut Transaksi Digital QRIS di Jakarta Luar Biasa
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2