Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Virus Corona
Antisipasi Gelombang Kedua Covid-19, Prokes Wajib Diketatkan
2021-05-01 14:41:44
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengingatkan protokol kesehatan (prokes) dalam pencegahan Covid-19 tetap merupakan kewajiban mutlak untuk menjaga Indonesia dari pandemi Covid-19. Rahmad mengingatkan seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk tidak ber-euforia dengan vaksinasi, berkaca dari terjadinya gelombang kedua Covid-19 di India.

Penegasan tersebut disampaikan Rahmad dalam Dialektika Demokrasi dengan tema 'Waspada Gelombang Kedua Covid-19' di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (29/4). Hadir secara fisik Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban dan Ketua Umum Orbital Kesejahteraan Rakyat Poempida Hidayatulloh secara virtual.

"Kondisi di dunia terlebih di India mestinya menjadi parameter bersama untuk dijadikan pembelajaran bagi Indonesia dalam menghadapi pandemi Covid-19, karena India dan Indonesia hampir mirip. Sehingga, pemerintah maupun masyarakat Indonesia harus belajar dari India yang ternyata sempat abai terhadap protokol kesehatan dengan klaim sudah mencapai herd immunity," ujar Rahmad.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu kembali menekankan pernyataannya dengan menyerukan kepada segenap masyarakat Indonesia untuk secara bersama-sama menegakkan protokol kesehatan dalam keseharian dengan sebaik-baiknya. Termasuk mendukung kebijakan larangan mudik yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Berkaca dari India, dimana berbagai acara politik dan ritual dihadiri jutaan masyarakat tanpa masker dan tanpa disiplin protokol kesehatan. Akibatnya kita sebagai warga dunia turut pilu begitu melihat, mendengar dan menyaksikan gelombang kedua Covid-19 yang terjadi di India. Oleh karena itu, protokol kesehatan menjadi harga mati," pungkas Rahmad.(pun/es/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2