Meski begitu" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Demo Didepan DPRD Garut
Apapun Keputusan DPRD, Warga Garut Diminta Tak Anarkis
Wednesday 19 Dec 2012 17:52:05
 

Aparat Kepolisian saat memasang pagar kawat berduri di Depan Kantor DPRD Garut, Rabu (19/12).(Foto: Ist)
 
BANDUNG, Berita HUKUM - Apapun hasilnya massa yang mendukung atau tidak harus menerima dengan besar hati apapun hasilnya nanti, kami imbau massa tetap tenang dan tetap menjaga keamanan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul, di Mapolda Jabar, Bandung, Rabu (19/12).

Meski begitu pihaknya berharap agar tidak ada gejolak setelah hasil sidang Paripurna DPRD Kabupaten Garut nanti. Massa juga jangan mudah terprovokasi apabila ada oknum yang memancing.

"Warga Garut ingin kondusif, kalau bukan warganya sendiri siapa lagi, diharapkan kedewasaan dari individu masing-masing," terangnya.

Aceng Fikri hari ini dipanggil Pansus dalam rangka Paripurna DPRD Kabupaten Garut atas kasus dugaan pelanggaran kode etik bupati. Pansus merasa cukup bukti untuk memutuskan perkara tersebut.

Dalam rapat paripurna itu memutuskan nasib Bupati Aceng apakah dicopot atau tidak, Demikian seperti yang dikutip dari merdeka.com, pada Rabu (19/12).(bal/mdk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Demo Didepan DPRD Garut
 
  Apapun Keputusan DPRD, Warga Garut Diminta Tak Anarkis
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2