Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    

Aparat BC Sita Ribuan Pakaian Bekas Impor
Thursday 05 Jan 2012 15:29:52
 

Ribuan pakaian bekas impor yang disita aparat Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Jajaran Ditjen Bea dan Cukai menyita 350 ribu pakaian bekas dari berbagai jenis yang berasal dari Malaysia. Pakaian bekas itu diamankan dari kawasan pergudangan Lodan Center, sebelum dikirim ke ke Pasar Senen, Jakarta. Pakaian bekas ini, diduga diselundupkan melalui sejumlah pelabuhan rakyat yang tersebar di pesisir Pulau Kalimantan, Sumatera dan Sulawesi.

“Sebanyak 350 hingga 400 ribu pakaian bekas berhasil kami sita, sebelum dikirimkan untuk dipasarkan. Penindakan ini dilakukan, berdasarkan informasi dan koordinasi dengan Kanwil Bea dan Cukai Sulawesi dan wilayah lainnya yang melaporkan peredaran pakaian bekas impor," kata Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta, GH Sutejo dalam jumpa pers di Jakarta, kamis (5/1).

Menurut dia, pakaian bekas tersebut disita karena melanggar surat keputusan Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kemenperindag Nomor 71/DJPLN/V/2000 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Selain itu, penindakan dilakukan bertujuan mendukung industri dalam negeri, karena dengan masuknya impor akan mengganggu industri garmen dalam negeri.Pakaian bekas impor tersebut, juga dikhawatirkan menimbulkan penyakit, karena tidak diketahui sudah dicuci atau belum.

Diungkapkan, dalam penindakan terakhir ini, pihaknya kesulitan menangkap tersangka dan tak bisa mempidanakan sopir yang membawa pakaian bekas itu, karena hanya berstatus disewakan. Pihaknya pun belum bisa mentaksir nilai kerugian negara akibat impor pakaian bekas ilegal ini. "Kasus ini masih pendalaman, kami belum tahu pakaian bekas ini milik siapa. Modus yang diduganakan sepertinya sistem beli putus, jadi susah untuk dilacak. Kami segera musnahkan pakaian bekas ini,” tandas Sutejo.

Jika pelaku dalam kasus ini tertangkap, dapat dijerat Pasal 103 huruf d UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang dapat terancam hukuman penjara 2-8 tahun serta denda sebesar Rp 100 juta hingga Rp 5 miliar. “Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pengusaha pakaian bekas di Jakarta, untuk menghentikan aktifitas membeli dan mengimpor barang bekas. Selain mergikan negara, ancaman hukumannya juga berat,” imbuh dia.(bjc/irw)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2