Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
UU Minerba
Apemindo Tolak Rencana Pelarangan Ekspor Bijih Mineral 12 Januari 2014
Wednesday 11 Dec 2013 12:12:22
 

Suasana Press Briefing Apemindo, Rabu (11/12) di Hotel Sultan.(Foto: BH/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) Poltak Sitanggang mengatakan bahwa pemerintah Indonesia merencanakan untuk melarang ekspor bijih mineral mulai 12 Januari 2014.

Kebijakan pelarangan ekspor ini dimaksudkan untuk mendorong hilirisasi sektor pertambangan yang memberi nilai tambah yang lebih tinggi. "Kami percaya bahwa maksud dan tujuan kebijakan tersebut masuk akal ketika negara sedang mengalami situasi yang memerlukan peningkatan ekspor dengan produk-produk bernilai tambah dan mengurangi ketergantungan terhadap ekspor bahan mentah atau komoditi," kata Poltak dalam acara Konsolidasi dan Perumusan Sikap Bersama Pengusaha Tambang Mineral Indonesia di Asean Room, The Sultan Hotel, Rabu (11/12) Jakarta.

Menurut Poltak, persoalan waktu dan pendekatan atas keputusan kebijakan tersebut tetap mengundang perdebatan. Perlu diketahui bahwa pelarangan ekspor bijih mineral, pertama-tama dan terutama, memiliki akibat langsung terhadap defisit perdagangan Indonesia.

"Selama empat triwulan terakhir sampai triwulan III 2013, defisit perdagangan Indonesia mencapai USD9,7 miliar, atau setara dengan 1,1% PDB. Untuk memberi gambaran, pelarangan ekspor bijih mineral diperkirakan mengurangi ekspor Indonesia sebesar USD5 miliar setiap tahunnya," ujar Poltak.

Apemindo menilai bila pemerintah Indonesia melarang ekspor bijih mineral, ketika pada saat yang sama mau memastikan neraca perdagangan yang sehat, pemerintah perlu menerapkan pengetatan dan pengorbanan pertumbuhan banyak sektor untuk mengurangi impor secara signifikan.

"Apa yang kami coba sampaikan adalah, dalam rangka mengurangi impor dalam jumlah yang memadai untuk menegasi penurunan ekspor dan peningkatan impor barang modal sebagai akibat pelarangan ekspor bijih mineral, Indonesia perlu mengenakan tingkat suku bunga yang lebih tinggi, depresi lebih lanjut dari rupiah dan kemungkinan menurunkan peningkatan pinjaman di sektor perbankan," pungkas Poltak.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > UU Minerba
 
  Putusan Sidang Rakyat: UU Minerba Harus Batal Demi Hukum untuk Keselamatan dan Kedaulatan Rakyat
  RUU tentang Perubahan Undang-Undang Minerba Disetujui Sebagai Inisiatif DPR
  Banggar Kritisi Turunnya Target PNBP Minerba
  Uji UU Minerba, Ahli: Pemurnian Produk Pertambangan Optimalkan Nilai Tambah
  Ahli: UU Minerba Tidak Bertentangan dengan Konstitusi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2