Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Apple
Apple Gagal Cekal 26 Gadget Samsung
Wednesday 19 Dec 2012 11:43:43
 

Gadget Apple dan Samsung.(Foto: Ist)
 
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Apple berharap pengadilan melarang secara permanen penjualan 26 perangkat mobile Samsung di Amerika Serikat, yang ditudingnya melanggar paten. Namun pengadilan akhirnya menolak tuntutan tersebut.

Apple mengajukan tuntutan tersebut setelah pada awal tahun ini pengadilan memutuskan beberapa gadget Samsung melanggar patennya. Namun hakim menilai pelanggaran paten itu tidak sampai mengganggu penjualan Apple dan tidak semua fitur gadget yang dipermasalahkan melanggar paten.

"Ponsel yang dipermasalahkan dalam kasus ini mengandung fitur yang banyak, hanya sedikit saja yang melanggar paten," kata hakim Lucky Koh di Pengadilan California.

Sejak menang atas Samsung Agustus lalu dengan ganti rugi senilai USD 1 miliar, Apple malah mengalami sejumlah kekalahan. Misalnya di Inggris, Apple malah dipaksa minta maaf pada Samsung karena tuduhan penjiplakan tak terbukti.

"Momentum yang diperoleh Apple setelah miliaran dolar denda itu sepertinya sudah hilang," kata Manoje Menon dari biro riset Frost dan Sullivan.

"Tampaknya Apple akan semakin sulit meyakinkan pengadilan di seluruh dunia bahwa mereka dirugikan karena pelanggaran paten," tandasnya.(dk/bbc/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Apple
 
  Apple Didenda di Rusia karena Bersalah Atur Harga iPhone
  Pabrik Palsu Apple 'Tertangkap di Cina'
  Apple Terpaksa Berubah Karena Taylor Swift
  Tato Halangi Kinerja Jam Tangan Pintar Apple
  Karena Daya Muat 'Mengecil', Apple Hadapi Gugatan Hukum
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2