Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Apple
Apple Gagal Cekal 26 Gadget Samsung
Wednesday 19 Dec 2012 11:43:43
 

Gadget Apple dan Samsung.(Foto: Ist)
 
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Apple berharap pengadilan melarang secara permanen penjualan 26 perangkat mobile Samsung di Amerika Serikat, yang ditudingnya melanggar paten. Namun pengadilan akhirnya menolak tuntutan tersebut.

Apple mengajukan tuntutan tersebut setelah pada awal tahun ini pengadilan memutuskan beberapa gadget Samsung melanggar patennya. Namun hakim menilai pelanggaran paten itu tidak sampai mengganggu penjualan Apple dan tidak semua fitur gadget yang dipermasalahkan melanggar paten.

"Ponsel yang dipermasalahkan dalam kasus ini mengandung fitur yang banyak, hanya sedikit saja yang melanggar paten," kata hakim Lucky Koh di Pengadilan California.

Sejak menang atas Samsung Agustus lalu dengan ganti rugi senilai USD 1 miliar, Apple malah mengalami sejumlah kekalahan. Misalnya di Inggris, Apple malah dipaksa minta maaf pada Samsung karena tuduhan penjiplakan tak terbukti.

"Momentum yang diperoleh Apple setelah miliaran dolar denda itu sepertinya sudah hilang," kata Manoje Menon dari biro riset Frost dan Sullivan.

"Tampaknya Apple akan semakin sulit meyakinkan pengadilan di seluruh dunia bahwa mereka dirugikan karena pelanggaran paten," tandasnya.(dk/bbc/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Apple
 
  Apple Didenda di Rusia karena Bersalah Atur Harga iPhone
  Pabrik Palsu Apple 'Tertangkap di Cina'
  Apple Terpaksa Berubah Karena Taylor Swift
  Tato Halangi Kinerja Jam Tangan Pintar Apple
  Karena Daya Muat 'Mengecil', Apple Hadapi Gugatan Hukum
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2