Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
HAKI
Apple Vs Samsung sidang putaran dua, Samsung Harus Bayar Apple US$119 Miliar
Sunday 04 May 2014 12:42:34
 

Fitur geser ini termasuk yang dipersengketakan oleh Apple terhadap Samsung.(Foto: Istimewa)
 
CALIFORNIA, Berita HUKUM - Samsung diperintahkan pengadilan di Amerika Serikat untuk membayar kerugian ke Apple sebesar US$119,6 milyar atas pelanggaran dua hak paten. Hakim di California menyampaikan putusannya di Pengadilan Federal San Jose pada, Jumat (2/5).

Apple sebelumnya menuntut US$2 triliun dan menuduh Samsung melanggar hak paten di fitur ponsel pintarnya.

Pengadilan juga memutuskan bahwa Apple melanggar Hak Cipta Samsung dan harus membayar ganti rugi US$158.000.

Apple dituntut US$2,2 triliun setelah menuduh Samsung melanggar lima dari hak patennya antara lain seperti fungsi geser untuk membuka kunci dari ponsel.

Samsung menyangkal tuduhan tersebut dan meminta US$6 miliar setelah berargumen dengan Apple mengenai pelanggaran paten pada penggunaan kamera dan transmisi video.

"Walaupun putusan ini lebih besar dari standar normal, sangat sulit untuk melihat hasil ini sebagai kemenangan Apple" kata Brian Love, Profesor Hukum dari Universitas Santa Clara, Amerika Serikat.
"Jumlah ini kurang dari 10% dari dana yang diminta Apple dan mungkin tidak terlalu banyak dari apa yang dihabiskan Apple untuk menangani kasus ini," tambah Love.

Putusan ini merupakan pergulatan hukum terakhir terkait hak intelektual antara dua produsen telepon pintar terbesar dunia tersebut.

Penghargaan ini dapat disesuaikan sedikit mendukung Apple. Juri diperintahkan untuk kembali ke pengadilan Senin untuk melanjutkan pembahasan pada masalah kecil yang bisa mengakibatkan penghargaan yang lebih tinggi untuk Apple. Karena juri masih empaneled, juri dilarang berbicara secara terbuka tentang kasus itu.

Juru bicara Samsung Lauren Restuccia menolak berkomentar, mengutip pembahasan yang sedang berlangsung.

Apple menyatakan vonis Jumat kemenangan.

"Samsung sengaja mencuri ide-ide kami dan disalin produk kami," kata juru bicara Apple Kristin Huguet.

"Kami berjuang untuk mempertahankan kerja keras yang masuk ke dalam produk tercinta seperti iPhone, yang karyawan kami mengabdikan hidup mereka untuk merancang dan memberikan bagi pelanggan kami."

Berbeda dengan sidang pertama di pengadilan federal San Jose pada tahun 2012, Samsung pengacara membuat Google menjadi fokus utama dari pertahanan mereka. Google membuat software Android yang Samsung dan produsen smartphone lainnya digunakan sebagai sistem operasi mereka. Samsung menyatakan bahwa Google adalah sasaran sebenarnya Apple.

Lebih dari 70 persen dari smartphone berjalan pada Android, sistem operasi mobile yang Google Inc telah diberikan secara gratis kepada Samsung dan pembuat telepon lain

Kedua perusahaan sekarang akan mencoba untuk mendesak hakim untuk mengeluarkan produk yang lain dari rak-rak toko di Amerika Serikat. Cinta dan ahli lainnya mengatakan bahwa perusahaan tidak diharapkan untuk sukses dengan permintaan tersebut.

"Sejauh ini Apple telah berhasil di melakukannya dan, tanpa larangan penjualan, hal ini tidak mungkin untuk memindahkan jarum pada pertempuran besar antara Apple dan Android," kata Cinta.

Putusan menandai terbaru kekayaan intelektual pertempuran antara dua teratas pembuat smartphone dunia. Apple dan Samsung telah menggugat satu sama lain di pengadilan dan kantor perdagangan di seluruh dunia.(BBC/AP/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > HAKI
 
  Heri Gunawan Apresiasi Produk Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan
  JW, Ketum Hasil Kongres IX Dipolisikan atas Dugaan Penyalahgunaan Logo PAJ
  Putri Bruce Lee Gugat Restoran China Real Kungfu, Ada Apa?
  DJKI Luncurkan E-Pengaduan Kekayaan Intelektual
  Jelang Putusan, Surat Gugatan Belum Juga Diterima Soegiharto Ketum APKOMINDO
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2