Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Umrah
Arab Saudi Beri Izin Umroh Saat Ramadhan bagi Orang yang Sudah Divaksin
2021-04-06 06:56:48
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Arab Saudi akan memberikan izin bagi mereka yang ingin melakukan umrah atau mengunjungi tempat suci selama Ramadhan dengan syarat mereka telah divaksinasi COVID-19.

Kebijakan ini diumumkan Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi.

Kementerian itu menetapkan mereka yang ingin menerima izin harus telah mendapat dua dosis vaksin COVID-19 dan berdasarkan status imunisasi mereka di aplikasi Tawakkalna.

Dinyatakan bahwa ini juga berlaku untuk orang yang telah divaksinasi 14 hari setelah menerima dosis pertama atau orang yang divaksinasi yang telah pulih dari infeksi virus corona.

Pemerintah Saudi juga menegaskan akan meningkatkan kapasitas operasional Masjidil Haram di Mekah selama bulan Ramadhan sambil mematuhi semua tindakan pencegahan dan pencegahan terhadap penyebaran COVID-19.

Mereka yang ingin mendaftar harus mendaftar untuk izin Umrah, atau bahkan untuk melakukan sholat rutin dan mengunjungi situs suci, melalui aplikasi Umrah dan Tawakkalna dengan memesan slot waktu yang tersedia.

Selain itu, vaksinasi virus corona diwajibkan bagi para pekerja yang melayani kegiatan Haji dan Umrah, serta mereka yang bekerja di toko-toko di Mekah dan Madinah.

Kebijakan itu berdasarkan surat edaran Kementerian Urusan Perkotaan dan Pedesaan serta Perumahan Arab Saudi.

"Mereka yang melayani jamaah harus divaksinasi pada hari pertama Ramadhan," papar surat edaran itu.

Kementerian mengatakan jika seorang pekerja tidak diimunisasi, mereka harus melakukan tes PCR setiap tujuh hari, dengan biaya fasilitas tempat mereka bekerja.

Berita terbaru itu datang ketika Arab Saudi telah mewajibkan pekerja di bidang tertentu melakukan tes PCR setiap tujuh hari dengan biaya yang dikeluarkan majikan mereka jika mereka belum divaksinasi.

"Para karyawan di pangkas rambut, salon wanita, restoran, kafe, dan gerai makanan harus divaksinasi mulai 13 Mei," papar Kementerian itu.

Ramadhan diperkirakan dimulai tahun ini pada 12 April dan berlangsung selama satu bulan, sedangkan ziarah tahunan haji diperkirakan berlangsung pada 17 Juli, keduanya tergantung pada penampakan bulan.(sindonews/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Umrah
 
  Arab Saudi Beri Izin Umroh Saat Ramadhan bagi Orang yang Sudah Divaksin
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2