RIYADH (BeritaHUKUM.com) – Kepolisian agama atau syariah Arab Saudi menangkap 140 orang, karena merayakan Hari Valentine. Mereka juga menyita semua bunga mawar merah dari toko-toko karena bunga-bunga tersebut dianggap mendorong orang untuk merayakan Hari Valentine.
Pihak kepolisian tersebut lewat akun Twitter-nya menyatakan bahwa aparat telah menghukum mereka yang ditangkap dan penangkapan terus dilakukan. Dalam situsnya, kepolisian syariah juga memuat berbagai dampak buruk perayaan Hari Valentine.
Kaum konservatif di berbagai negara, antara lain Indonesia, Malaysia dan Arab Saudi telah melarang keras perayaan Hari Valentine karena dianggap sebagai budaya kemunduran Barat dan mendorong seks di luar nikah.
Di Indonesia, misalnya, Majelis Ulama Indonesia di sejumlah daerah dilaporkan melarang perayaan Hari Valentine, karena dianggap dapat memicu pergaulan bebas di kalangan anak muda.
Di sebuah sekolah di Tegal, Jawa Tengah, guru bahkan melakukan pemeriksaan atas tas milik pelahar untuk mencegah siswa membawa kado Valentine. Pemeriksaan tas pada 14 Februari itu rutin dilakukan selama bertahun-tahun.(bbc/sya)
|