Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Penganiayaan
Ardina Rasti Enggan Tanggapi Isu Minta Uang Damai Rp 850 Juta ke Eza
Tuesday 02 Apr 2013 22:25:58
 

Ardina Rasti.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang perdana kasus penganiayaan yang dilakukan Eza Gionino terhadap Ardina akan digelar Rabu (3/4/2013) besok. Menjelang sidang, Rasti pun diterpa gosip tak sedap.

Belum lama ini berembus kabar yang menyebutkan bahwa Rasti minta uang damai ke Eza sebesar Rp 850 juta. Tidak diketahui dari mana asal gosip itu.

Saat ditanya soal itu, bintang 'Terowongan Casablanca' itu enggan berkomentar. "Aku sudah komit, nggak mau menanggapi yang berbau fitnah," tuturnya saat ditemui di Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Menteng, Jakarta, Selasa (4/3)..

"Kenapa aku di sini supaya nggak ada lagi salah paham. Nggak hanya untuk saya, tapi semua perempuan Indonesia. Apa pun yang disebut tersangka, itu perlawanan karena mereka sudah melakukan kekerasan dan proses hukum berjalan," jelasnya kemudian.

Rasti pun siap untuk menghadapi sidang besok. Rasti mengungkapkan pihaknya akan menghadirkan semua fakta-fakta yang telah ia kumpulkan.

"Aku nggak takut, yang aku punya fakta dan kebenaran," ucapnya, seperti yang dikutip dari detik.com, pada Selasa (2/4).(hkm/dtk/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Penganiayaan
 
  Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
  Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
  Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
  Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
  Sekjen KNPI Dikeroyok, Fadh Arafiq Cs Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2