Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Arie Malangjudo Akui Antar Uang dari Nunun Nurbaeti
Monday 09 Jan 2012 16:05:48
 

Arie Malangjudo bantah rekan bisnis, tapi hanya seorang bawahan Nunun Nurbaeti (Foto: Ist)
 
JAKART (BeritaHUKUM.com) – Setelah sempat mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya orang dekat tersangka Nunun Nurbaeti, Arie Malangjudo memenuhi pemeriksaan. Ia dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi perkara suap ceka pelawat terkait pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia (BI) yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom.

Arie Malangjudo tiba di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/1), lewat dari waktu yang dijdawalkan. Ia menyatakan siap memberikan keterangan yang dibutuhkan tim penyidik. Arie sendiri disebut-sebut sebagai orang yang membagi-bagikan sejumlah cek perjalanan dari Nunun Nurbaeti kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999 - 2004.

Selain memeriksa Arie Malanjudo, penyidik KPK hari ini juga mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya dari pihak swasta. Mereka adalah Budi Santoso dan Hendi Lukman. Selain itu, politisi Partai Golkar Hamka Yamdhu juga ikut dijadwalkan untuk dimintai ketrengannya senagai saksi dalam kasus tersangka Nunun ini.

Usai menjalani pemeriksaan, Arie Malangjudo mengaku, tidak mengetahui peran Miranda Swaray Goeltom dalam kasus suap tersebut. Dirinya pun tidak ditanyakan mengenai hal tersebut. "Tadi hanya komen-komen saja atas kesaksian saya dalam persidangan. Di antaranya benar tidak saya yang mengantarkan (uang) dan saya akui memang saya yang antarkan uang itu,” imbuhnya.

Namun, lanjut dia, dirinya tidak tahu-menahu soal asal-usul uang yang diberikan kepadanya untuk dibagikan ke sejumlah anggota DPR, termasuk keterlibatan Miranda dalam kasus itu. Pasalnya, dirinya hanya dimintai Nunun umberikan uang tersebut. “Sumbernya dan sebagainya, saya tidak tahu," kata Arie.

Mengenai kedekatannya dengan Nunun Nurbaetie sehingga dirinya dijadikan perantara untuk membagikan cek perjalanan, Arie mengakui, dirinya adalah anak buah Nunun di PT Wahana Esa Sembada. Dengan posisinya ini, dirinya tak kuasa menolak perintah atasan. “Saya ini bawahan, harus ikut perintah atasan,” tandasnya.

Pernyataan Arie ini, juga merupakan bantahan terhadap pernyataan Nunun yang menyatakan bahwa Arie adalah rekan kerjanya. "Saya sebagai bawahan, saat dimintai tolong sebetulnya sudah menolak, tapi ketika itu ada tamu, Pak Hamka (Hamka Yandhu) di sana. Tidak mungkin saya menentang atasan," imbuh dia.

Sebelum menjalani pemeriksaan, Arie menyatakan bahwa dirinya tidak mengerti peran dan keterlibatan Miranda Goeltom. Dirinya pun pasrah dan menyerahkan seluruh proses hukumnya kepada KPK. "Saya tidak kenal Bu Miranda, tapi kalau itu (Ibu Nunun), benar saya kenal. Jadi dia minta tolong kepada saya untuk serahkan uang. Ternyata, sekarang saya malah ikut susah,” selorohnya.(inc/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2