Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Arie Malangjudo Akui Antar Uang dari Nunun Nurbaeti
Monday 09 Jan 2012 16:05:48
 

Arie Malangjudo bantah rekan bisnis, tapi hanya seorang bawahan Nunun Nurbaeti (Foto: Ist)
 
JAKART (BeritaHUKUM.com) – Setelah sempat mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya orang dekat tersangka Nunun Nurbaeti, Arie Malangjudo memenuhi pemeriksaan. Ia dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi perkara suap ceka pelawat terkait pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia (BI) yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom.

Arie Malangjudo tiba di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/1), lewat dari waktu yang dijdawalkan. Ia menyatakan siap memberikan keterangan yang dibutuhkan tim penyidik. Arie sendiri disebut-sebut sebagai orang yang membagi-bagikan sejumlah cek perjalanan dari Nunun Nurbaeti kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999 - 2004.

Selain memeriksa Arie Malanjudo, penyidik KPK hari ini juga mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya dari pihak swasta. Mereka adalah Budi Santoso dan Hendi Lukman. Selain itu, politisi Partai Golkar Hamka Yamdhu juga ikut dijadwalkan untuk dimintai ketrengannya senagai saksi dalam kasus tersangka Nunun ini.

Usai menjalani pemeriksaan, Arie Malangjudo mengaku, tidak mengetahui peran Miranda Swaray Goeltom dalam kasus suap tersebut. Dirinya pun tidak ditanyakan mengenai hal tersebut. "Tadi hanya komen-komen saja atas kesaksian saya dalam persidangan. Di antaranya benar tidak saya yang mengantarkan (uang) dan saya akui memang saya yang antarkan uang itu,” imbuhnya.

Namun, lanjut dia, dirinya tidak tahu-menahu soal asal-usul uang yang diberikan kepadanya untuk dibagikan ke sejumlah anggota DPR, termasuk keterlibatan Miranda dalam kasus itu. Pasalnya, dirinya hanya dimintai Nunun umberikan uang tersebut. “Sumbernya dan sebagainya, saya tidak tahu," kata Arie.

Mengenai kedekatannya dengan Nunun Nurbaetie sehingga dirinya dijadikan perantara untuk membagikan cek perjalanan, Arie mengakui, dirinya adalah anak buah Nunun di PT Wahana Esa Sembada. Dengan posisinya ini, dirinya tak kuasa menolak perintah atasan. “Saya ini bawahan, harus ikut perintah atasan,” tandasnya.

Pernyataan Arie ini, juga merupakan bantahan terhadap pernyataan Nunun yang menyatakan bahwa Arie adalah rekan kerjanya. "Saya sebagai bawahan, saat dimintai tolong sebetulnya sudah menolak, tapi ketika itu ada tamu, Pak Hamka (Hamka Yandhu) di sana. Tidak mungkin saya menentang atasan," imbuh dia.

Sebelum menjalani pemeriksaan, Arie menyatakan bahwa dirinya tidak mengerti peran dan keterlibatan Miranda Goeltom. Dirinya pun pasrah dan menyerahkan seluruh proses hukumnya kepada KPK. "Saya tidak kenal Bu Miranda, tapi kalau itu (Ibu Nunun), benar saya kenal. Jadi dia minta tolong kepada saya untuk serahkan uang. Ternyata, sekarang saya malah ikut susah,” selorohnya.(inc/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2