Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Penganiayaan
Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
2023-02-24 01:31:50
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyoroti kasus penganiayaan terhadap David yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (MDS), anak dari Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Melalui akun twitter-nya, @arsul_sani, ia meminta Polda Metro Jaya hingga Kapolri memberikan perhatian atas kasus tersebut.

"Pak Ka @Poldametrojaya_ mohon atensi kasus penganiayaan ini. Kami akan turut mengawasi proses hukum terhadap pelakunya dari Komisi 3 @DPR_RI. Cc. Pak Kapolri @ListyoSigitP, Dir @pidum_bareskrim, @TMCPoldaMetro," tulis Arsul dalam cuitannya di twitter, Rabu (22/2).

Cuitan Arsul itu pun direspons akun Polres Metro Jakarta Selatan. "Terima kasih atas perhatian terhadap kejadian tersebut, saat ini Polsek Pesanggrahan bersama Polres Jaksel masih memproses kasus tersebut," respon akun Polres Metro Jakarta Selatan.

Politisi dari Fraksi PPP ini pun menyebut Komisi III DPR akan terus mengawasi proses hukum atas kasus tersebut. Sebelumnya, viral di media sosial adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan MDS terhadap David. Peristiwa ini terjadi di sebuah perumahan yang berlokasi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB.

MDS terancam hukuman lima tahun penjara atas kasus penganiayaan anak dari Pengurus Pusat (PP) GP Ansor, Jonathan Latumahina, itu. Sejauh ini, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan penyidik telah menjerat MDS dengan pasal berlapis dalam kasus penganiayaan tersebut.

Selain kasus penganiayaan, hal lain yang disorot adalah mengenai kepemilikan Rubicon yang dibawa MDS. Apalagi Rubicon itu tak tercantum di LHKPN, pajaknya ditunggak, dan sempat dipasangkan pelat nomor palsu.(ssb/rdn/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2