Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Narkoba
Artis Riza Shahab dan Reza Alatas Bersama Temannya Ditangkap karena Sabu
2018-04-13 20:42:27
 

Tampak saat Aparat kepolisian sedang melakukan BAP tersangka artis Riza Shahab dan Reza Alatas di Polda Metro Jaya, Jumat (13/4).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Artis Riza Shahab dan Reza Alatas bersama empat pelaku temannya karena kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah Apartemen The Wave, Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/4).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh tersangka berinisial RHS yang tinggal di Kos DE VILLA No. 12 Jl. Karet Pedurenan, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Selanjutnya Unit 5 Subdit 2 di pimpin oleh AKBP Doni Alexander Ditresnarkoba Polda Metro Jaya langsung bergerak ke kosan tersebut, namun yang bersangkutan tidak berada di kosan tersebut. Pelaku RHS berada di Apartemen The Wave, Kuningan, Jakarta Selatan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (13/4).

Argo menjelaskan pihak Kepolisian langsung bergerak ke Apartemen tersebut dan langsung mengamankan empat orang tersangka di lobby Apartement.

"Di depan Loby Apartemen The Wave Tower Coral Jakarta Selatan, empat tersangka atas nama RHS, REF, Achmad Reza Alatas dan Riza Shahab diamankan kemudian dilakukan interogasi dan mengaku bahwa ke 4 Tsk telah mengkonsumsi narkotika jenis shabu di Lantai 23 Unit 23 -1A bersama dengan dua temannya bernama S dan E," ujar Argo.

Lebih lanjut, Argo menyebutkan pihaknya menangkap kedua pelaku lainnya di kamar tersebut. "Dengan adanya keterangan tersebut kemudian di Apartemen The Wave Lantai 23 Unit 23-1A diamankan tersangka SN dan WSS," ucapnya.

Saat dilakukan penggeledahan, pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah korek Api dan satu alat bong sisa pakai. "Dari hasil pemeriksaan ke enam orang tersebut positif Ampetamine dan Metampetamine," imbuhnya.

Selanjutnya, artis Riza Shahab mengaku menyesal telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Bahkan Riza berjanji tidak akan menyentuh barang haram tersebut.

"Saya Riza Shahab mewakili teman-teman yang lain, saya benar-benar menyesal menggunakan narkoba," kata Riza Sahab dengan mata berkaca-kaca saat bicara dengan media di Polda Metro Jaya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.

"Saya tidak akan mengulangi perbuatannya itu, karena bisa merusak hidup saya, dan saya terimakasih kepada tim Polda Metro Jaya yang sudah menyadarkan saya sebelum terjerumus lebih jauh lagi," ungkapnya

Selain itu, Riza juga meminta maaf kepada keluarga, karena telah membuat malu. "Saya juga minta maaf kepada keluarga, teman-teman saya juga sangat menyesal, dan semua masyarakat Indonesia saya ingin menjauhi narkoba," tutupnya.(bh/as)




 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2