Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Narkoba
Artis Roro Fitria Ditangkap Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya
2018-02-15 16:42:41
 

Tampak Tersangka Artis Roro Fitria saat jumpa pers Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kamis (15/2).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap artis Roro Fitria (RF) dengan barang bukti sabu 2,4 gram yang di pesan dari WH. Rencana RF mengunakan sabu pada malam Valentin pada Rabu 14 Februari 2018.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan bahwa RF (28) ditangkap dari hasil pengembangan penangkapan WH.

"Di tempat kejadian perkara (TKP) satu, WH ditangkap di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. Dikembangkan ke TKP dua, ditangkap RF di Jalan Durian Raya No. 23 D, Kel. Ragunan, Kec. Pasar Minggu, Jakarta selatan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (15/2).

Hasil introgasi RF memesan sabu kepada WH pada Senin 13 Februari 2018.

"Selama pemesanan, RF bertanya sabu sudah ada dan posisi WH dimana," ucap Argo.

Selanjutnya, Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan dalam chat WA di HP kedua tersangka terdapat komunikasi intens terkait pemesanan sabu dan transfer uang.

"Sabu 2,4 gram di beli RF seharga Rp 4.000.000 dan Rp 1.000.000 komisi buat WH," kata Calvijn.

Menurut Calvijn, modus narkotika jenis sabu yang diedarkan tersangka WH berdasarkan pemesan RF.

WH dan RF dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2