Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Narkoba
Artis Roro Fitria Ditangkap Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya
2018-02-15 16:42:41
 

Tampak Tersangka Artis Roro Fitria saat jumpa pers Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kamis (15/2).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap artis Roro Fitria (RF) dengan barang bukti sabu 2,4 gram yang di pesan dari WH. Rencana RF mengunakan sabu pada malam Valentin pada Rabu 14 Februari 2018.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan bahwa RF (28) ditangkap dari hasil pengembangan penangkapan WH.

"Di tempat kejadian perkara (TKP) satu, WH ditangkap di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. Dikembangkan ke TKP dua, ditangkap RF di Jalan Durian Raya No. 23 D, Kel. Ragunan, Kec. Pasar Minggu, Jakarta selatan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (15/2).

Hasil introgasi RF memesan sabu kepada WH pada Senin 13 Februari 2018.

"Selama pemesanan, RF bertanya sabu sudah ada dan posisi WH dimana," ucap Argo.

Selanjutnya, Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan dalam chat WA di HP kedua tersangka terdapat komunikasi intens terkait pemesanan sabu dan transfer uang.

"Sabu 2,4 gram di beli RF seharga Rp 4.000.000 dan Rp 1.000.000 komisi buat WH," kata Calvijn.

Menurut Calvijn, modus narkotika jenis sabu yang diedarkan tersangka WH berdasarkan pemesan RF.

WH dan RF dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2