JAKARTA, Berita HUKUM – Markas Besar (Mabes) Polri menerima laporan masyarakat mengenai Ketua Yayasan Universitas 17 Agustus (Untag) Rudyono Dharsono yang diduga menggelapkan dan menyelewengkan aset yayasan senilai Rp35 miliar dan melakukan pencuciian uang (money loundring). Rudyono dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Forum Masyarakat Peduli Untag, Rabu (11/12).
"Laporan kami atas dugaan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang," kata Sugeng Teguh Santoso, kuasa hukum pelapor di Mabes Polri, Rabu (11/12).
Menurut Sugeng dana Rp35 miliar yang digelapkan merupakan uang penjualan sebidang tanah milik yayasan di kawasan Sunter, Jakarta Utara, dimana Tanah seluas 5,4 hektar oleh terlapor dijual kepada Yayasan Lentera Kasih seluas 4 hektar tanpa persetujuan dewan pembina yayasan dan tanpa sepengetahuan dewan pengawas yayasan.
"Rp35 miliar uang penjualan tanah, malah masuk ke rekening pribadi Rudyono, yang kemudian dana itu digunakan untuk usaha dan pengembangan usaha terlapor. Kita minta Mabes Polri secepatnya mengusut kasus ini," tegas Sugeng.
Sebelumnya 19 Novemver 2013 Rudyono dilaporkan ke Polres Jakarta Utara oleh PT Graha Mahardika (GM)atas dugaan pemerasaan Rp34 miliar terkait jual beli tanah milik yayasan Untag.
Kasus pemerasan ini berawal ketika PT GM bekerjasama dengan yayasan jual beli tanah Rp65 miliar. Namun setelah dilakukan pembayaran, tanah tak kunjung diserahkan bahkan nilai harga tanah melebihi perjanjajian awal yakni Rp129,9 milar. Rudyono bersedia menyerahkan tanah jika pihak GM menyerahkan uang tambahan Rp34 miliar.
Selain kasus penggelapan, TPPU dan pemerasan, Rudyono juga tersandung kasus penggelapan mobil mewah seharga Rp2,3 miliar. Rudyono dilaporkan ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu oleh Hendrawan S kasus penggelapan mobil Porchase.
Kuasa hukum lainnya Petrus Selestinus menambahkan, Kapolri harus memberikan perhatian serius terhadap kejahatan yang dilakukan Rudyono demi penegakan hukum dan menjaga citra dunia pendidikan.(bhc/mdb) |