JAKARTA, Berita HUKUM - Pemberlakukan menunaikan ibadah haji sekali dalam seumur hidup untuk keadilan dan memberikan kesempatan kepada saudara muslim lainnya yang belum berhaji menjadi aturan yang santun dan bijaksana ditengah tingginya animo masyarakat untuk berhaji.
Saat Menteri Agama (Menang), Lukman Hakim Saifuddin ditanya apakah ada individu atau ormas yang menolak atau menyayangkan kebijakan yang akan berlangsung pada musim haji tahun ini tersebut, Menag menjawab tidak ada.
“Hingga detik ini, saya belum menerima kabar dari satu pun, baik ormas maupun perorangan yang menolak kebijakan ini. Semoga tidak ada yang mempertanyakannya, karena sekali lagi, ini demi keadilan” terang Menag.
Menag menambahkan, peraturan ini bisa berlangsung 3, 5, 10 atau 15 tahun, tergantung situasi dan kondisi. “Peraturan ini berlaku bagi jamaah haji reguler saja. Untuk jamaah haji khusus, tidak diberlakukan, karena disamping haji khusus dikelola oleh swasta, animo masyarakat di haji khusus masih dalam tahap kewajaran” jawab Menag
Saat ini, rata-rata masa tunggu calon jamaah haji mencapai belasan tahun. Hingga hari ini, daerah paling pendek masa tunggunya adalah Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, yakni hanya 5 tahun. Sedang daerah dengan masa tunggu paling lama adalah Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan, yakni 28 tahun.
Jamaah haji tahun 2015, selain lebih murah dari jamaah haji 2014, kualitas pelayanannya pun makim membaik.
“Jamaah haji kita di Makkah mendapatkan makan, layanan bus shalawat. Juga ada efisiensi perjalanan, di mana jika tahun kemarin jamaah haji yang hendak ke Madinah harus turun di Jeddah lalu melanjutkan perjalanan darat ke Madinah, kini, jamaah haji dari tanah air bisa langsung turun di Madinah” tambah Menag.(ar/ar/kemenag/bh/sya) |