Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Rohingya
Aung San Suu Kyi: Dulu Simbol Demokrasi, Kini Dituding Persekusi Muslim Rohingya
2019-12-13 07:32:01
 

 
MYANMAR, Berita HUKUM - Aung San Suu Kyi dianggap sebagai simbol demokrasi dan hak asasi manusia, bahkan menerima Nobel Perdamaian pada 1991. Namun kini dia dianggap bertanggung jawab atas genosida Muslim Rohingya.

Dia menghadiri sidang Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, untuk menghadapi tuduhan genosida yang diajukan oleh Gambia, sebuah negara kecil di Afrika Barat yang berpenduduk mayoritas Muslim.

Gambia secara resmi menuntut Myanmar pada November 2019 dengan tuduhan kejahatan internasional paling serius terhadap minoritas Muslim Rohingya.

Pada 2017, militer Myanmar, memaksa lebih dari 740,000 Muslim Rohingya keluar dari tempat tinggal mereka di negara bagian Rakhine. Mayoritas dari mereka kini mengungsi di Bangladesh. Banyak dari pengungsi tersebut yang menceritakan tentang kekerasan, pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan militer Myanmar.

Proses persidangan akan berlangsung tiga hari dari tanggal 10 hingga 12 Desember 2019.

Dalam persidangan itu Gambia meminta majelis hakim PBB yang beranggotakan 16 orang agar menetapkan "langkah darurat" untuk melindungi warga Rohingya dari persekusi lebih jauh.

Di sisi lain, Mahkamah Internasional tidak punya wewenang memaksa Myanmar untuk menjalankan putusan majelis hakim. Meskipun demikian, mereka bisa merekomendasikan sanksi internasional terhadap Myanmar.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2