Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Polri
Awal Desember, Resmob Polda Metro Jaya Ungkap 6 Kasus Kejahatan
2016-12-12 18:13:45
 

Kasubdit Resmob AKBP Budi Hermanto dan Kanit IV Kompol Teuku Arsyah Khadafi.saat jumpa pers di Polda Metro Jaya.(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Resmob Polda Metro Jaya membongkar 6 kasus kejahatan yang meresahkan warga Jakarta dan sekitarnya pada awal bulan Desember 2016. Enam kasus itu antara lain, pengelapan dan penipuan, mengambil uang di ATM tanpa mengurangi saldo tabungan, kepemilikan senjata api secara ilegal untuk merampok mobil, penggelapan mobil dengan berpura-pura menjadi sopir pribadi, kasus potong babi yang melibatkan dua warga negara asing, curas dan curat.

"Kejahatan lainnya, mencopet di konser musik, penggelapan dan penipuan dengan modus membeli ruko kemudian hasil penjualan ruko korban diajak berjudi hingga hartanya ludes. Sebanyak 12 tersangka kita tangkap dan 4 orang masih DPO (Daftar Pencarian Orang)," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dan Kasubdit Resmob AKBP Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Senin (12/12).

Pengungkapan kasus kejahatan yang meresahkan warga Ibukota, sambung Kombes Argo, terus dilakukan agar memberikan rasa aman, nyaman dan Jakarta tetap kondusif dari segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. "Begitu ada laporan masyarakat yang menjadi korban kejahatan, langsung ditanggapi serius dan berusaha keras untuk diungkap secara tuntas," paparnya.

Kasubdit Resmob AKBP Budi Hermanto menjelaskan unit 1 subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap ADM WDKA alias ADM bin M Tahrir (34) warga Jalan Nagrak Cibubur Jakarta Timur, karena mencuri mobil spesialis inova dan Avansa. Selama beroperasi telah mencuria 40 mobil yang sudah dijual di wilayah Jawa Barat, Jawa Tenggah hingga Jawa Timur.

Dalam operasinya ADM bersama MS dan KTW (keduanya sudah ditahan di LP) serta LH (DPO) dengan membawa senjata airsofgun jenis SIG SAUSER P2 warna hitam, serta beberapa amunisi melakukan aksi pencurian mobil di 21 tempat kejadian perkara (TKP) di perumahan elite di Jakarta yang memarkir mobil di depan rumah tanpa pagar.

Unit 2 subdit Resmob Polda Metro Jaya, membekuk SW alias WD alias WDK bin Casta (42) warga Karangampel Indramayu lantaran menggelapkan mobil majikannya. Modusnya SW berpura-pura menjadi sopir pribadi, setelah mobil dipegang kemudian dilarikan untuk dijual atau digadaikan. Sebanyak dua mobil jenis Nissan Serena tahun 2009 warna hitam nopol B 1897 SFR milik PE Ester Katarina warga Jalan Anyar Utara No. 8 Petamburan Jakarta Barat.

Selain itu, mobil Avanza tahun 2016 warna putih No. Pol B 2648 BKG atas nama pemilik Didi Casudi warga Kampung Banjir Kanal Grogol Jakarta Barat. " Mobil ini dijual atau digadaikan kepada seseorang dan SW mendapat bagian sebesar Rp 10 juta," jelas AKBP Budi Hermanto.

Unit 3 subdit Resmob Polda Metro Jaya membongkar kasus potong babi dengan meringkus 3 tersangka dan 3 orang masih DPO. Mereka yang ditangkap RM alias SG (68 tahun) warga Bratang Gede Surabaya, LAM alias LSH (67) warga negara Malaysia dan WR alias W (46) warga Karang Klumprik Surabaya. Sedangkan DPO: H alias KY, PH dan LM.

Modusnya, kata AKBP Budi Hermanto, sindikat ini menipu dengan mencari Ruko dijual. Tersangka H menemukan ruko akan dijual dan menghubungi pemilik ruko. H lalu menghubungi tersangka LAM untuk bertemu di Hotel Aryadhuta Lippo Karawaci Tangerang. Saat bertemu dengan korban untuk transaksi jual beli, kedua tersangka dengan tipu muslihat mengalihkan pembicaraan dengan menunjukkan permainan judi dengan sebutan Kuda Laris di atas Meja.

"Untuk meyakinkan korban, tersangka RM yang pandai dan ahli kunci permainan, meyakinkan korban Imawan Surya (49) warga Kemurnian Glodok Jakarta Barat.Tternyata RM mengajak komplotannya untuk melakukan tipu main judi. Akibatnya korban Imawan mengalami kerugian US$ 100 atau senilai Rp1,3 miliar," ujarnya,

Unit 4 subdit Resmob Polda Metro Jaya, mengungkap kasus pencurian pengambilan uang di ATM Alfamart Cengkareng Jakarta Barat. Tersangka NMK bin ALF (43) warga Kampung Bumi Aji Lampung dibekuk tanpa melakukan perlawanannya. Modusnya, tersangka NMK ternyata sales nasabah bank swasta nasional dan memiliki tabungan di BCA. NKM berulangkali melakukan transaksi tarik tunai di mesin ATM. Ketika uang keluar, NMK memasukkan tangannya ke mesin ATM dengan tujuan agar rekening atau saldo tersangka tetap utuh.

"Perbuatan ini dilakukan berulang kali, bahkan bukan hanya BCA yang dibobol namun juga Bank BNI, BRI serta Bank Mandiri. Tersangka sudah beroperasi selama setahun, akibatnya kerugian bank mencapai sebesar Rp 1,6 miliar. Tersangka mempelajari pembobolan itu dari Google Hacker ATM," tandas AKBP Budi Hermanto.

Unit 4 subdit Resmob Polda Metro Jaya juga membongkar kasus pencopetan di konser musik di acara Jacklot. Tersangka AFR alias F bin Rosadi (21) warga Tanah Tinggi Jakarta Pusat dan H alias A bin Hadiyanto (18) warga Cempaka Putih Jakarta Pusat. "Kedua pelaku mengambil handphone saat nonton konser acara Jacklot di Senayan, Jakarta Pusat," ungkap Kanit IV Kompol Teuku Arsyah Khadafi.

Sementara itu, Unit 5 subdit Resmob Polda Metro Jaya, mengungkap kasus penggelapan dan penipuan motor sebanyak 6 unit dengan tersangka Andi (56) warga Caringin Sukabumi, Jawa Barat bertindak sebagai bos, Safruddin alias Andri (31) warga Caringin Sukabumi, Adi Setyadi alias Apak (42) warga Kampung Lemko Sukabumi dan Setiawan alias Ciut (43) warga Kampung Cidahu Sukabumi.

Modusnya, para tersangka berpura-pura order makanan dalam porsi banyak. Untuk meyakinkan korban para pedagang pecel lele dan nasi goring. Para tersangka mengajak makan bersama, Sang bos Andi berpura pura mengeluarkan uang untuk pesanan makanan. Untuk menjemput makanannya, sang bos Andi meminjam sepeda motor untuk menjemput makanan. Setelah dibawa motor tak kembali.

"Ada enam korban dalam kasus ini, dua korban terakhir atas nama Asep pemilik Honda Beat No.Pol. B 3966 EGP dan Nurofik pemilik Honda Beat No. Pol. B 3137 KZH," kata Kanit V Kompol Handik Suzen.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
  Dituding 'Orang Suruhan Ferdy Sambo', Yulliana: Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak adalah Tuduhan Keji
  Tolak Fitnah terhadap Kabareskrim, Pekat IB Do'akan Polri Solid dan Minta Ismail Bolong Ditangkap
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2