JAKARTA, Berita HUKUM - Sehubungan dengan penetapan dan pengumuman Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang telah dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan terkait dengan persiapan penyusunan dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota, menyikapinya KPU telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 585/KPU/VIII/2013 tentang Pengumuman DPSHP dan Persiapan DPT pada tanggal 22 Agustus 2013.
Dalam surat edaran tersebut, KPU/KIP Provinsi diminta segera mengirimkan rekapitulasi DPSHP provinsi beserta rekaman perubahan dari DPS ke DPSHP. Sementara itu, KPU/KIP Kabupaten/Kota yang belum selesai mengunggah (upload) DPSHP ke Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) paling lambat hari ini, Kamis (29/8).
Sementara itu, dalam memberikan pelayanan kepada pemilihdan masyarakat luas untuk mengakses, memberi masukan dan tanggapan DPSHP, KPU memperpanjang masa pengumuman dan tanggapan DPSHP selama 2 minggu, mulai tanggal 17 - 30 Agustus 2013. KPU juga menginstruksikan kepada KPU Provinsi, Kabupaten/Kota segera mensosialisasikan keputusan ini kepada PPK, PPS dan stakeholder terkait serta dapat melakukan sosialisasi DPSHP online melalui data.kpu.go.id/dpshp.php kepada masyarakat luas.(hmk/kpu/bhc/rby) |