Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
KPU
Ayo Periksa Kembali DPSHP Anda Hingga 30 Agustus 2013
Thursday 29 Aug 2013 17:14:32
 

Ilustrasi, Tampak Pemilih Sedang Memberikan Suara.(Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sehubungan dengan penetapan dan pengumuman Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang telah dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan terkait dengan persiapan penyusunan dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota, menyikapinya KPU telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 585/KPU/VIII/2013 tentang Pengumuman DPSHP dan Persiapan DPT pada tanggal 22 Agustus 2013.

Dalam surat edaran tersebut, KPU/KIP Provinsi diminta segera mengirimkan rekapitulasi DPSHP provinsi beserta rekaman perubahan dari DPS ke DPSHP. Sementara itu, KPU/KIP Kabupaten/Kota yang belum selesai mengunggah (upload) DPSHP ke Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) paling lambat hari ini, Kamis (29/8).

Sementara itu, dalam memberikan pelayanan kepada pemilihdan masyarakat luas untuk mengakses, memberi masukan dan tanggapan DPSHP, KPU memperpanjang masa pengumuman dan tanggapan DPSHP selama 2 minggu, mulai tanggal 17 - 30 Agustus 2013. KPU juga menginstruksikan kepada KPU Provinsi, Kabupaten/Kota segera mensosialisasikan keputusan ini kepada PPK, PPS dan stakeholder terkait serta dapat melakukan sosialisasi DPSHP online melalui data.kpu.go.id/dpshp.php kepada masyarakat luas.(hmk/kpu/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2