Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Medan
BAKUMSU: Desak ACF Batalkan Pemberian Penghargaan World Statement Pada SBY
Sunday 12 May 2013 20:16:36
 

Benget Silitonga, Sekretaris Eksekutif BAKUMSU.(Foto: BeritaHUKUM.com/nco)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Perhimpunan BAKUMSU adalah sebuah organisasi non pemerintah yang concern dalam isu penguatan demokrasi, penegakkan hukum, dan penguatan masyarakat sipil, berkedudukan di Medan Sumatera Utara. Kami menghargai dan menghormati komitmen dan upaya-upaya yang telah dilakukan Appeal of Conscience Foundation (ACF) untuk mengatasi kejahatan atas nama agama. Namun kami terkejut dan kecewa dengan ACF karena menurut informasi yang kami dengar di Indonesia, ACF akan memberi penghargaan World Statement kepada Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono, dan kami mendesak agar ACF membatalkan pemberian gelar itu, hal ini dikatakan langsung oleh Benget Silitonga selaku Sekretaris Eksekutif BAKUMSU kepada Wartawan saat dihubungi melalui selulernya, Minggu (12/5).

Benget juga menilai rencana pemberian penghargaan tersebut tidak tepat ditengah semakin maraknya tindakan intoleransi atas kebebasan beragama dan kepercayaan di Indonesia. Berdasarkan pemantauan beberapa organisasi yang bergerak dalam isu toleransi, seperti SETARA Indonesia, tercatat 264 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan sepanjang tahun 2012. Pelanggaran tersebut terdiri atas 371 bentuk tindakan yang menyebar di 28 provinsi. Terdapat 5 provinsi dengan tingkat pelanggaran paling tinggi yaitu, Jawa Barat (76) peristiwa, Jawa Timur (42) peristiwa, Aceh (36) peristiwa, Jawa Tengah (30) peristiwa, dan Sulawesi Selatan (17) peristiwa.

Ditambahkannya lagi, "untuk tingkat lokal provinsi Sumatera Utara, Aliansi Sumut Bersatu (ASB) juga mencatat beberapa kasus intoleransi dalam hak kebebasan beragama dan berkeyakinan yang terus meningkat, antara lain adalah; ancaman kelompok yang mengatasnamakan Islam untuk membongkar Patung Budha Amitabha di Vihara Tri Ratna Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara, pembakaran Gereja HKBP dan Gereja Pentakosta di Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara, penyerangan dan Penolakan Pembangunan Gereja HKBP di Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara, penyerangan terhadap Mesjid Ahmadiyah di Kota Tanjung Pura Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara. Belum lagi penyegelan 16 Gereja dan 1 Rumah Ibadah Lokal (Penghayat Kepercayaaan–PAMBI) di Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh, penutupan 9 Gereja dan 5 Vihara di Kota Banda Aceh Provinsi Aceh dan penolakan dan penghentian pendirian Masjid Al Munawar Sarulla, Desa Mahornop Marsada Kecamaten Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Utara, Propinsi Sumatera Utara,” tambahnya.

Lanjut Benget, "Sungguh sangat ironis bila penghargaan itu diberikan sedangkan dalam berbagai peristiwa pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan yang tergolong baru justru semakin marak terutama dalam 3 bulan terakhir ini. Beberapa diantaranya yakni pembongkaran gereja HKBP Setu di Kabupaten Bekasi pada 21 Maret, pengrusakan rumah ibadah Jemaat Ahmadyah Indonesia masing-masing yakni di Jatibening, Pondok Gede Bekasi pada 5 april dan pengrusakan di Kampung Wanasigra desa tenjowaringin Jawa Barat pada 5 Mei," katanya.

Kondisi tersebut tentu saja tidak sesuai dengan amanat konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 khususnya pasal 28 E ayat (1) yang mengamanatkan, “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya”. Kondisi tersebut menggambarkan bahwa Susilo Bambang Yudoyono, sebagai Presiden RI telah gagal menjalankan amanat Konstitusi RI, untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia dari kekerasan dan pelanggaran HAM, sebagaimana ditegaskan dalam pembukaan UUD 1945, ujarnya.

Mencermati kondisi tersebut, kami Perhimpunan BAKUMSU meyimpulkan bahwa, Presiden Republik Indonesia Bapak Susilo Bambang Yudhoyono tidak layak untuk menerima Penghargaan World Stateman dari ACF. “Kami juga mendesak ACF untuk segera membatalkan rencana pemberian penghargaan tersebut karena telah melukai hati dan jiwa para korban intoleransi di Indonesia,” tegasnya mengakhiri.(bhc/nco)



 
   Berita Terkait > Medan
 
  Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati
  Walikota Medan Mengaku Sangat Bersyukur dengan Sosok Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto
  Pernyataan Polda Sumut terkait di Medsos, Penyerangan Mapolda Sumut Masalah Hutang Piutang
  Sambut HUT Bhayangkara Ke 70, Turn Back Trail Kapolres Simalungun
  Aspikom Aceh Dilantik di Sela-sela Kongres Nasional ke IV Aspikom
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2