JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) kembali menggelar unjuk rasa atau demo tolak UU Cipta Kerja di sekitar Istana Merdeka, Jakarta Pusat, hari ini, Selasa (10/11) pagi. BEM SI mengajak seluruh masyarakat di Indonesia dari Sabang sampai Merauke untuk hadir mengikuti Aksi Nasional yang diadakan.
Keadaan wilayah seluruh Indonesia kembali memanas pasca di tanda-tanganinya UU Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2020.
Meskipun terjadi penolakan dari berbagai elemen masyarakat di seluruh Indonesia, kami sangat menyayangkan keputusan Presiden RI yang justru menentang masyarakat untuk menandatangani UU Cipta Kerja padahal Presiden RI bisa melakukan tindakan untuk mencabut Undang-Undang tersebut.
Belum lagi berbagai tindakan represif dari aparat kepolisian pada massa aksi yang menolak UU No. 11 Tahun 2020 serta berbagai upaya penyadapan terhadap para aktivis dan akademisi yang menolak UU No. 11 Tahun 2020.
Berdasarkan hal tersebut, Aliansi BEM Seluruh Indonesia menyatakan akan kembali turun aksi untuk menolak UU No. 11 Tahun 2020 serta kami tetap menyampaikan #MosiTidakPercaya kepada pemerintah dan wakil rakyat yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat.
Koordinator Pusat Aliansi BEM SI Remy Hastian mengatakan, pihaknya menuntut Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja.
"Pada 10 November 2020, bertepatan dengan Hari Pahlawan, BEM Seluruh Indonesia akan kembali meramaikan Istana Negara sebagai sikap bahwa mahasiswa tidak akan tinggal diam saat kepentingan rakyat diinjak-injak oleh para pemangku kebijakan," kata Remy dalam keterangannya, Senin (9/11).
Rencananya, unjuk rasa akan dimulai pukul 10.00 WIB.
Remy juga menilai judicial review ke Mahkamah Konstitusi seperti yang disarankan Jokowi bukan suatu solusi yang konkret. "Judicial Review sebagaimana yang disarankan oleh Presiden bukan menjadi solusi kongkrit dan juga tidak menjadi cara yang efektif untuk menggagalkan UU Bermasalah ini," ujar Remy.
Remy menambahkan, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah membuat kegaduhan dengan disahkan Undang-Undang (UU) bermasalah di tingkat paripurna dengan metode yang terburu-buru.
BEM SI juga menyayangkan jadwal pengesahan yang dilaksanakan di tengah gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Remy menuturkan, BEM SI tetap akan mendesak Presiden unmtuk mengeluarkan Perppu guna membatalkan UU Cipta Kerja.
"Presiden seharusnya merespons kegentingan kepercayaan terhadap pemerintah dengan cara bersikap, mengakomodir, dan memihak kepada harapan masyarakat untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu)," tutur Remy.(dbs/JPNN/kompas/bh/sya) |