Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
OJK
BI Alihkan Fungsi Pengaturan dan Pengawasan Perbankan kepada OJK
Thursday 02 Jan 2014 11:14:37
 

Serah Terima Fungsi Pengawasan Perbankan dari BI ke OJK.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan pada hari ini, Selasa, 31 Desember 2013 menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) pengalihan fungsi pengaturan dan pengawasan Bank dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D. Hadad. Pada acara serah terima tersebut, BI juga menyerahkan Buku Laporan Pelaksanaan Tugas Bank Indonesia di Bidang Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Bank sebagai gambaran pelaksanaan fungsi dan tugas pengawasan bank oleh BI selama ini.

Sesuai amanat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, terhitung sejak 31 Desember 2013, ditandai dengan ditandatanganinya BAST antara Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, maka tugas pengaturan dan pengawasan perbankan dialihkan dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan. Sejak tanggal 31 Desember 2013 tersebut, pengawasan terhadap individual bank (mikroprudensial) dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Namun, pengawasan terhadap makroprudential tetap dilakukan oleh Bank Indonesia, berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.

Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo mengatakan bahwa Bank Indonesia memindahkan fungsi pengawasan bank kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam kondisi perbankan yang sehat dengan aturan yang tepat. Ke depan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan akan senantiasa bekerja sama dan berkoordinasi sehingga diharapkan akan diperoleh keseimbangan yang tepat terkait bauran kebijakan antara makroprudensial dan mikroprudensial untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, tambah Agus.

Pengalihan fungsi pengaturan dan pengawasan bank yang dilakukan pada hari ini telah melalui proses panjang yang ditandai dengan pembentukan Tim Task Force OJK di Bank Indonesia dan Tim Transisi Pengalihan Fungsi Pengawasan Bank di Otoritas Jasa Keuangan sejak awal 2013. Melalui kedua Tim tersebut, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan telah melakukan koordinasi yang sangat baik, tidak hanya terkait soal pengalihan sumber daya manusia, namun juga terkait dengan pengalihan dokumen, data, dan sistem informasi serta penggunaan gedung-gedung Bank Indonesia sebagai Kantor Otoritas Jasa Keuangan baik di pusat maupun daerah-daerah. Dengan proses pengalihan fungsi pengaturan dan pengawasan bank dari Bank Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan yang berlangsung dengan lancar ini, maka proses bisnis di bank tetap berjalan sebagaimana biasanya dan masyarakat, khususnya nasabah, dapat tetap melakukan kegiatan transaksi dengan perbankan sebagaimana ketika pengawasan dilakukan oleh Bank Indonesia, ujar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D. Hadad. Melalui pengalihan fungsi pengaturan dan pengawasan bank ke Otoritas Jasa Keuangan ini maka ke depan fungsi pengawasan terhadap lembaga keuangan dapat dilakukan secara lebih terintegrasi guna mendukung terciptanya sistem keuangan yang makin stabil dan kokoh, lanjut Muliaman.

Selanjutnya terkait dengan pengalihan fungsi pengaturan dan pengawasan bank ini, seluruh kegiatan pengaturan dan pengawasan bank oleh Otoritas Jasa Keuangan di kantor pusat, masih tetap beralamat di Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Menara Radius Prawiro, Jl. M.H. Thamrin No.2, Jakarta Pusat. Untuk informasi lebih lanjut, termasuk terkait dengan pengawasan bank di daerah-daerah, dapat diunduh melalui website OJK di http://www.ojk.go.id/.

Demikian Siaran Pers bersama yang ditanda tangani oleh Difi A. Johansyah sebagai Direktur Eksekutif Bank Indonesia, Departemen Komunikasi dan Lucky Fathul Aziz, Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Deputi Komisioner Manajemen Strategis 1 di Jakarta, Selasa (31/12).(sp/ojk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > OJK
 
  DPR Menkritisi Kinerja OJK yang Tak Optimal
  Para Investor PT Hanson Minta OJK Buka Suspend Saham MYRX karena Tidak Berkaitan dengan Benny Tjokro
  Respons OJK Kasus Raibnya Uang Rp 20 Miliar Nasabah Maybank Indonesia
  Pengawasan OJK Terhadap Industri Keuangan Masih Lemah
  Peran OJK Sebaiknya Dikembalikan ke BI
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2