Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    

BK DPR Pastikan Nasir Langgar Kode Etik
Wednesday 22 Feb 2012 16:23:34
 

Muhammad Nasir (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Badan Kehormatan (BK) DPR menemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR Muhammad Nasir. Kakak kandung Muhammad Nazaruddin itu terbukti melakukan pelanggaran, saat melakukan kunjungan ke Rutan Cipinang.

"Verifikasi sudah selesai. Dalam verifikasi kita menemukan adanya pelanggaran etik. Hal ini kami tentukan, setelah pihaknya mengolah berbagai data yang masuk ke BK, antara lain dari Wamenkumham Denny Indrayana, ICW dan laporan masyarakat,” kata anggota BK DPR Fahri Hamzah kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/2).

Data-data tersebut, lanjut dia, kemudian dikonfrontasi dengan yang bersangkutan dan diketahui adanya perbedaan keterangan dari Nasir dengan ICW dan Wamenkumham . "Hasil verifikasi ada perbedaan keterangan Nasir, ICW dan Wamen. Ini jadi bahan pemeriksaan BK kepada saudara Nasir," jelas dia.

Fahri menegaskan, jika pada pemeriksaan kali ini Nasir tetap berkelit dari kunjungannya ke Rutan Cipinang, seperti mengatasnamakan kepentingan Komisi III DPR dan penggunaan kartu kunjungan khusus, BK akan memprosesnya lagi. "Kalau dibantah, kami akan proses lagi. Biasanya kalau memutuskan sanksi rapatnya sampai malam. Kalau Nasir mengajukan keberatan dan saksi (akan) kami rapatkan lagi,” jelasnya.

Menurut dia, Nasir terbukti melakukan pelanggaran dalam kunjungannya ke Rutan Cipinang. Ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan Nasir. "Ada beberapa poin, (di antaranya) ucapan, kelakuan, integritas dan penyalahgunaan kewenangan. Itu akan dianalisis, setelah kami kumpulkan fakta dan data yang ada," tegas Fahri.

Seberapa besar pelanggaran Nasir tersebut, Fahri belum bisa mengatakannya karena baru akan dilakukan pemeriksaan terhadapnya lagi. Pihak BK akan memberikan hukuman sesuai dengan kadar pelanggaran Nasir. "Kalau soal etika, itu kategorinya ringan, sedang, berat. Kalau pelanggaran hukumnya berat, ya berat," ujarnya sambil menambahkan pihaknya masih akan menganalisa pelanggaran yang diduga dilakukan Nasir.(inc/rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2