JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Badan Kehormatan (BK) DPR menemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR Muhammad Nasir. Kakak kandung Muhammad Nazaruddin itu terbukti melakukan pelanggaran, saat melakukan kunjungan ke Rutan Cipinang.
"Verifikasi sudah selesai. Dalam verifikasi kita menemukan adanya pelanggaran etik. Hal ini kami tentukan, setelah pihaknya mengolah berbagai data yang masuk ke BK, antara lain dari Wamenkumham Denny Indrayana, ICW dan laporan masyarakat,” kata anggota BK DPR Fahri Hamzah kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/2).
Data-data tersebut, lanjut dia, kemudian dikonfrontasi dengan yang bersangkutan dan diketahui adanya perbedaan keterangan dari Nasir dengan ICW dan Wamenkumham . "Hasil verifikasi ada perbedaan keterangan Nasir, ICW dan Wamen. Ini jadi bahan pemeriksaan BK kepada saudara Nasir," jelas dia.
Fahri menegaskan, jika pada pemeriksaan kali ini Nasir tetap berkelit dari kunjungannya ke Rutan Cipinang, seperti mengatasnamakan kepentingan Komisi III DPR dan penggunaan kartu kunjungan khusus, BK akan memprosesnya lagi. "Kalau dibantah, kami akan proses lagi. Biasanya kalau memutuskan sanksi rapatnya sampai malam. Kalau Nasir mengajukan keberatan dan saksi (akan) kami rapatkan lagi,” jelasnya.
Menurut dia, Nasir terbukti melakukan pelanggaran dalam kunjungannya ke Rutan Cipinang. Ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan Nasir. "Ada beberapa poin, (di antaranya) ucapan, kelakuan, integritas dan penyalahgunaan kewenangan. Itu akan dianalisis, setelah kami kumpulkan fakta dan data yang ada," tegas Fahri.
Seberapa besar pelanggaran Nasir tersebut, Fahri belum bisa mengatakannya karena baru akan dilakukan pemeriksaan terhadapnya lagi. Pihak BK akan memberikan hukuman sesuai dengan kadar pelanggaran Nasir. "Kalau soal etika, itu kategorinya ringan, sedang, berat. Kalau pelanggaran hukumnya berat, ya berat," ujarnya sambil menambahkan pihaknya masih akan menganalisa pelanggaran yang diduga dilakukan Nasir.(inc/rob)
|